KedaiPena.Com– Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengaku khawatir, akan terjadi tumpah tindih antara eksekutif dengan DPR buntut revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang membuat parlemen mempunyai kewenangan untuk memberhentikan pejabat negara.
Dedi begitu ia disapa menilai, revisi aturan itu akan memunculkan matahari kembar dalam roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan penambahan kewenangan ini akan tumpang tindih dengan eksekutif, selain itu akan membuat DPR merusak komposisi kuasa trias politica yang kita anut,” kata Dedi kepada awak media di Jakarta, Kamis,(6/2/2025).
Dedi menilai, DPR tengah berhalusinasi berlebihan dengan adanya kewenangan untuk memberhentikan pejabat negara. Pasalnya, kata Dedi, DPR sejauh ini belum berhasil dengan kewenangan pengawasan, penganggaran hingga legislasi.
“Halusinasi DPR berlebihan, dengan tanggungjawab kewenangan pengawasan, penganggaran dan legislasi saja mereka belum pernah benar-benar berhasil,” jelas Dedi.
Dedi memandang, DPR sejauh ini juga hanya membuang-buang waktu dalam bekerja. Dedi menyarankan, agar DPR pimpinan Puan Maharani dapat fokus pada perbaikan legislasi.
![](https://assets.kedaipena.com/images/2021/11/images-2021-11-04T192647.167-300x191.jpeg)
“Banyak hal belum teratur di negara ini, sebaiknya mereka fokus pada perbaikan legislasi,” pungkas Dedi.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Dalam peraturan tersebut, salah satunya menyebut kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Laporan: Muhammad Rafik