KedaiPena.Com – Rencana Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN untuk mengganti kerugian yang dialami nasabah Jiwasraya di akhir bulan Maret masih harus menunggu restu dari DPR (Panja Jiwasraya).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Panja Jiwasraya Komisi VI DPR dari fraksi partai Golkar Mukhtarudin mengatakan, pihaknya belum menerima opsi yang diajukan Kementerian BUMN saat rapat panja Jiwasraya tertutup beberapa waktu lalu.
“Saat rapat panja Jiwasraya kan tertutup. Nah pada saat itu pemerintah ajukan dua opsi, opsi A-B. Dari dua opsi yang diajukan itu, kita (DPR) belum bisa menerima dua opsi itu dan kita kembalikan lagi opsi-opsi itu untuk dikoordinasikan lebih rinci lagi di internal pemerintah. Jadi kalau soal restu DPR, kita sifatnya menunggu opsi final dari KemenBUMN,” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/2/2020).
Kendati demikian, lanjut Mukhtarudin, dari dua opsi yang diajukan KemenBUMN, panja Jiwasraya melihat skema dua opsi tersebut cukup solutif. Namun perlu diperdalam dan diperjelas soal kuantitatifnya terutama terkait sumber pembiayaannya.
“Dua opsi itu rasional dan menurut pandangan kita tidak melanggar UU Asuransi. Panja hanya mewanti-wanti agar opsi itu pada prinsipnya tidak membebani APBN dan kita sarankan ada opsi lain dgn skema B to B (business to business), itu yang kita tekankan,” kata Politisi Golkar itu.
Namun demikian, lanjut dia, pemerintah dan DPR dalam konteks ini sama-sama punya keinginan untuk secepatnya mengganti segala kerugian yang dialami para nasabah Jiwasraya.
“Pemerintah dan DPR dalam persoalan ini berada pada spirit yang sama yaitu berusaha semaksimal mungkin memenuhi tanggung jawab terhadap para nasabah, baik yang lima juta nasabah biasa, maupun yang 17 ribuan nasabah JS Saving Plan. Ini yang akan jadi skala prioritas kita bersama,” ungkap dia.
Mukhtarudin berharap agar opsi-opsi yang diajukan pemerintah ke DPR secepatnya bisa dibahas kembali.
“Panja Jiwasraya sudah kasih limit waktu. Paling lama pertengahan Maret sudah ada opsi final dari Pemerintah (KemenBUMN), karena di akhir Maret kan sudah harus memenuhi kewajiban mengganti kerugian nasabah Jiwasraya dan itu kan sesuai janji KemenBUMN, dalam RDP dengan Panja Jiwasraya,” tegasnya.
Yang jelas, kata dia, jika mengacu pada aturan yang ada, beban tanggung jawab itu semuanya ada pada pemerintah sebagai pemegang saham pengendali.
Untuk diketahui, ungkapnya, berdasarkan bunyi Pasal 15 UU No 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian menegaskan bahwa PSP (Pemegang Saham Pengendali) bertanggung jawab jika perusahaan asuransi mengalami kerugian. Pada jiwasraya pemegang saham pengendalinya adalah pemerintah.
“Oleh karena itu maka pemerintah yang harus bertanggung jawab. Saat ini (pemerintah-meneg BUMN) dan DPR (panja VI dan XI), sedang dalam proses membahas opsi yang tidak membebani keuangan negara,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh