KedaiPena.Com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan Ketua DPR RI Setya Novanto mempunyai hak imunitas untuk menghindar pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aher sapaanya menegaskan hal itu termaktub dalam Undang-undang MD3.
“Berdasarkan UU MD3 itu memang ada hak imunitas tetapi ini tentunya tidak menyangkut hal-hal yang khusus sedangkan kita tinggal melihat apakah korpupsi merupakan tindakan yang khusus itu adalah kita serahkan sepenuhnya kepada KPK,” imbuh dia di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/11).
Tetapi, kata Aher, apabila tindakan khusus itu memang ada point ‘c’ Undang-undang MD3 maka sepenuhnya urusan tersebut akan dikembalikan kepada KPK dan yang bersangkutan.
“Di dalam UU MD3 semuanya diatur seperti itu tapi ada poin klausul bahwa memang seperti kita sepakat bahwa UU KPK itu adalah Lex spesialis,” beber Politikus Demokrat ini.
Aher pun memastikan DPR RI akan mendukung penuh Setya Novanto dalam persoalan ini. Aher berharap agar penyelesaian kasus ini lebih transparan serta akuntabel sehingga benar-benar tuntas.
“Kita percayakan penyelesaiannya kepada KPK yang sedang menangani permalasahnya tersebut dan segala sesuatu yang disangkakan kepada pak Setya Novanto,” tandas dia.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11).
Novanto sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK. KPK juga sudah memanggil kembali Novanto pada Senin, (13/11). Akan tetapi, Ketua Umum Golkar tersebut kembali mangkir. Rencananya, KPK akan memanggil kembali Novanto pada hari Rabu (15/11).
Laporan: Muhammad Hafidh