KedaiPena.Com – Anggota DPR RI Darmadi Durianto mengapresiasi keputusan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan aturan baru terkait skema harga dan pengadaan perluasan vaksinasi.
Diketahui, Kemenkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 Tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) Dalam
Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Rotong.
“Saya kira aturan ini sangat relevan dan patut diapresiasi. Dengan adanya aturan ini maka akses vaksin bisa lebih merata ke depannya,” kata Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Minggu, (11/7/2021).
Selain itu, menurutnya, dengan terbitnya aturan ini maka antrean dan kerumunan warga saat melakukan vaksinasi bisa terurai.
“Kerumunan masih banyak, maka strategi ini tepat untuk kalangan yang mampu terutama menengah atas yang mampu dan mau bayar. Program vaksinasi gotong royong akan membantu menurunkan beban vaksinasi yang sekarang,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Sesuai dengan KMK
Harga vaksin per dosis : 321.660
Harga layanan : 117.910
Total 1 (satu) dosis : 439.570
Untuk 1 orang butuh 2 dosis ;
2 x 439.570 = 879.140
Adapun Klinik Kimia Farma yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong Individu sebagai berikut
Klinik yg sudah berjalan untuk Vaksinasi Gotong Royong Individu :
1. Klinik KF Senen, Jakarta
2. Klinik KF Pulogadung, Jakarta
Akan dibuka bertahap mulai hari Senin, 12 Juli 2021
1. Klinik KF Blok M, Jakarta
2. Klinik KF Supratman, Bandung
3. Klinik KF Citarum, Semarang
4. Klinik KF Sukoharjo, Solo
5. Klinik KF Sedati, Surabaya
6. Klinik KF Batubulan, Bali.
Laporan: Muhammad Hafidh