KedaiPena.Com – DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 16 Desember lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons langkah pemerintah yang melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi.
Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.
“Supres (revisi UU ITE) itu ternyata setelah saya cek baru diterima pada 16 Desember pada saat kita sidang terakhir reses,” kata Dasco kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pihaknya akan melakukan pembahasan revisi UU ITE tersebut setelah masa reses anggota legislatif selesai pada pertengahan Januari 2022 mendatang.
“Sehingga nanti akan kita bahas pada masa sidang berikutnya sesuai mekanisme berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim Surpres terkait revisi UU ITE ke DPR.
Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut Bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Laporan: Muhammad Hafidh