KedaiPena.Com- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PRIMA menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PN Jakpus mengadili gugatan dari Partai PRIMA.
Ketua Umum DPP Partai Prima Agus Jabo Priyono berharap, semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Ia menuturkan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dengan keluarnya putusan PN Jakpus tersebut.
“Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” kata Agus Jabo dalam keterangan tertulis, Jumat,(3/3/2023).
Agus Jabo menerangkan, gugatan terhadap KPU sendiri dilayangkan lantaran terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu tersebut.
“Yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional,” jelas dia.
Ia mengingatkan, bahwa dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan. Sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi.
“Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat,” imbuh dia.
Ia menekankan, bahwa PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN.
“Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN,” jelas dia.
Ia melanjutkan, bahwa lantaran gugatan tidak diterima PTUN pihaknya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat.
“Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” tandas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena