KedaiPena.Com – DPD RI sudah mengusulkan amandemen kelima UUD RI sejak delapan tahun lalu, yakni untuk penguatan kewenangan DPD RI dan perbaikan sistem ketatanegaraan.
Demikian dikatakan Ketua DPD RI, Irman Gusman ketika bertemu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), KH Hasyim Muzadi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (16/2).
Irman menjelaskan, keberadaan DPD RI diamanahkan dalam UUD NRI hasil amandemen keempat dan kerja DPD RI antara lain diatur dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Dalam UU tersebut mengatur, DPD dapat mengusulkan RUU dan ikut membahas pada sebagian tahapan. Namun, kewenangan ini sering diabaikan DPR RI,” katanya.
Sementara itu, menurut Hasyim Muzadi, yang paling prinsip dalam usulan amandemen kelima UUD NRI 1945 adalah mengembalikan posisi MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara. Kalau ada usulan lainnya, menurut dia, dapat dibicarakan lebih lanjut.
“Kalau DPD RI memiliki usulan sendiri, agar dapat disampaikan kepada Presiden,” kata Hasyim.
(Prw/Ant/Foto: Aktual.co)