KedaiPena.Com- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menegaskan, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI tidak diberikan mandat konstitusional untuk mengawal pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan konstitusi desain serta hukum tata negara.
“Tidak menempatkan DPD untuk melakukan checks and balances dan/atau review terhadap proses ataupun produk pelaksanaan pemilihan umum,” kata dia, Kamis,(7/3/2024),
Dia menjelaskan, berdasarkan resultante dari prosedur maupun proses pelaksanaan pemilihan umum, UUD 1945 telah menentukan secara limitatif organ-organ konstitusional yang berwenang.
Organisasi yang berwenang menyelesaikan secara otoriatif yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.
“Pengadilan dan seterusnya, dan bukan diselesaikan dengan menggunakan berbagai instrumen politik di parlemen, sehingga sesungguhnya pilihan kesisteman serta format hukum Pemilu telah di arrange sedemikian rupa dalam kerangka hukum Pemilu kita saat ini melalui politik hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu,” jelas dia.
Dengan demikian, kata dia, ketika mencermati langkah DPD RI tersebut tentunya secara hukum dapat dikategorikan sebagai sebuah kebijakan lembaga negara yang sifatnya ultra vires atau di luar batas kewenangan.
Sebab kewenangan dan mandat konstitusional telah ditentukan secara jelas di UUD 1945 menyebutkan bahwa DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang atau RUU.
RUU tersebut yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah.
“Maka DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama,” papar dia.
Dia juga berpendapat, pada hakikatnya konstitusi tidak memberikan mandat hukum kepada DPD dalam membuat sebuah kebijakan untuk keperluan dan kepentingan pengawasan terhadap proses Pemilu.
“Apalagi yang berkonotasi dugaan pelanggaran, karena sesungguhnya DPD bukan alat perlengkapan pengawasan Pemilu,” pungkas dia
Laporan: Muhammad Lutfi