KedaiPena.Com – Para senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) akan mengajukan ‘judicial review‘ soal ‘presidential threshold‘ (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Fahira Idris, anggota DPD Dapil Provinsi DKI Jakarta mengatakan, terlalu banyak kontradiksi yang diakibatkan aturan ambang batas 20 persen.
“Hal tersebut semestinya sudah kita tidak pertahankan. Rakyat harusnya diberi karpet merah untuk memilih calon yang disiapkan oleh sistem yang konstitusional bukan oleh sistem di desain sesuai selera kelompok kelompok tertentu,” kata Fahira ditulis Rabu (5/1/2022).
“Rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan calon wakil presiden sesuai konstitusi,” tegasnya.
Sementara, Edwin Pratama Putra, anggota DPD Dapil Provinsi Riau berujar, motivasi mereka untuk melakukan gugatan ke MK adalah untuk terwujudnya persatuan Indonesia dan kesejahteraan yang lebih merata.
“Gugatan ini juga didasarkan oleh pemikiran bahwa konsekuensi logis pemilihan umum serentak adalah harus di-nol persen-kan ‘presidential threshold‘-nya,” jelas dia.
“Kalau seandainya PT 20 persen tidak dihapus, justru bertentangan dengan ketentuan yang ada atau bertentangan dengan konsekuensi diselenggarakannya pemilu serentak,” paparnya.
Laporan: Muhammad Lutfi