KedaiPena.Com- Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan bahwa upaya ekstensifikasi Industri kelapa sawit Indonesia yang tidak terkontrol menyebabkan komoditas ekspor andalan Indonesia ini identik dengan isu deforestasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sultan menanggapi langkah pemerintah memutihkan 3,3 juta lahan sawit di kawasan hutan dinilai justru akan memperburuk citra Komoditas perkebunan khususnya kelapa sawit di pasar global.
“Sehingga beberapa negara maju seperti Uni Eropa terpaksa mengontrol secara ketat setiap produk turunan dari hasil perkebunan dan kehutanan Indonesia,” kata Sultan dalam keteranganny, Senin (3/7/2023).
Ia pun mmengapresiasi langkah serius satuan tugas sawit dalam mendata ulang luasan lahan sawit. Meskipun, kata dia, belum terlihat adanya upaya pemerintah untuk memulihkan kembali citra industri sawit Indonesia.
European Union Deforestation Regulation atau EUDR adalah kebijakan yang mengatur komoditas dan dampaknya terhadap deforestasi. Dalam hal ini, komoditas yang termasuk adalah kedelai, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, dan minyak kelapa sawit.
“Kami mengapresiasi langkah serius satuan tugas sawit dalam mendata ulang luasan lahan sawit. Meskipun belum terlihat adanya upaya pemerintah untuk memulihkan kembali citra industri sawit Indonesia yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pemerintah sebaiknya fokus menata dan memetakan kembali penguasaan luasan lahan perkebunan sawit oleh korporasi. Sembari memulihkan kembali kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit selama ini.
Lebih lanjut Sultan menegaskan, memutihkan 3,3 juta hektar lahan sawit ilegal di kawasan hutan semakin memperburuk citra Komoditas Sawit Indonesia di mata masyarakat internasional.
“Memutihkan artinya membenarkan tuduhan dan isu deforestasi oleh perkebunan kelapa sawit yang disampaikan oleh Uni Eropa selama ini,” tegas dia.
Jika ini dibiarkan, sambungnya, dalam jangka panjang Indonesia akan kehilangan pasar potensial komoditas perkebunan andalan seperti sawit.
“Juga akan melemahkan posisi Indonesia dalam agenda penyediaan dan perdagangan karbon global,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan memutihkan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di kawasan hutan.
Luhut mengungkapkan, Satgas Sawit nantinya diharapkan dapat melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023.
Laporan: Tim Kedai Pena