KedaiPena.com – Atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat kebakaran hutan, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, MSi, memberikan kuasa pada AH Wakil Kamal, SH, MH, untuk mengajukan laporan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AH Wakil Kamal selaku kuasa hukum menjelaskan pelapor mengajukan laporan pada KPK karena didorong oleh latar belakang pelapor sebagai aktivis mahasiswa reformasi 98.
“Kondisi saat ini sudah melenceng dari semangat reformasi 98. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme terus merajalela dan menggerogoti sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan amat sangat memuakan sampai hati merampok kekayaan negara di tengah-tengah penderitaan rakyat yang sangat kesulitan ekonomi yang diperparah oleh suasana pandemi saat ini,” kata Wakil melalui keterangan tertulis, Senin (10/1/2022).
Adapun dasar dugaannya adalah rangkaian kejadian sejak September 2015 hingga Oktober 2019.
Pada bulan September 2015 Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan manajemen PT. Bumi Mekar Hijau, milik Grup Sinar Mas, sebagai tersangka pembakar lahan konsesinya sendiri. Namun hingga kini penanganan kasus pidana tersebut tak jelas.
Pada bulan Oktober 2015 Gugatan perdata KLHK terhadap PT. Bumi Mekar Hijau, milik Grup Sinar Mas, bergulir ke pengadilan. Perbuatan Melawan Hukumnya: Bumi Mekar Hijau tak serius mencegah kebakaran. Hakim Pengadilan Negeri Palembang menggelar pemeriksaan lapangan di lokasi kebakaran pada November 2015. Sebulan kemudian, hakim memutuskan menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup. Hakim ketua Parlas Nababan membebaskan PT Bumi Mekar Hijau dari ancaman membayar ganti rugi materiel dan pemulihan lingkungan sebesar Rp7,6 triliun.
Pada 30 Agustus 2016 Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan banding KLHK atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan PT BMH dari gugatan. Namun, biaya ganti rugi yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi untuk PT BMH hanya 1 persen dari total gugatan KLHK sebesar Rp7,9 triliun, hanya sebesar Rp78 miliar. Kementrian LHK mempertimbangkan melakukan kasasi.
Sejak tanggal 7 Januari 2019 berdiri PT Wadah Masa Depan (akta terlampir) yang didirikan oleh kedua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep (25 persen saham) dan Gibran Rakabuming (25 persen saham), bersama anak petinggi grup Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto, yaitu Anthony Pradiptya. Saham sisanya dimiliki oleh PT Sinergi Optima Solusindo (50 persen saham). Pemilik mayoritas saham PT Sinergi Optima Solusindo adalah Gan Capital, perusahaan milik Anthony Pradiptya (45 persen saham).
Pada 15 Februari 2019 PT Bumi Mekar Hijau (akta terlampir), milik grup Sinar Mas yang membakar lahan seluas 20 ribu hektar diputuskan oleh Mahkamah Agung untuk membayar kompensasi kepada Negara sebesar Rp78,5 miliar. Tetapi nilai denda yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat jauh dari tuntutan awal Kementrian KLH sebesar Rp7,9 triliun.
Pada tanggal 17 Agustus 2019 Goola, startup kuliner minuman, milik Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming, mendapatkan suntikan dana dari Alpha JWC Ventures sebesar Rp 71 miliar. Aplha JWC Ventures adalah perusahaan investasi yang didirikan pada tahun 2015 salah satunya oleh Chandra Tjan, seorang mantan banker. Selain di Alpha JWC Ventures, Chandra Tjan juga merupakan managing partner dari East Ventures, yang beberapa bulan kemudian akan sukses menggalang dana investasi dari perusahaan modal ventura milik grup Sinar Mas.
Pada 16 September 2019 PT Harapan Bangsa Kita (akta terlampir) alias GK Hebat, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang akselerasi bisnis pengolahan makanan dan minuman, melakukan perubahan atas akta perusahaan dengan masuknya PT Wadah Masa Depan sebagai pemilik 99,9 persen saham. Seperti dijelaskan sebelumnya, PT Wadah Masa Depan adalah patungan antara kedua putera Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dengan putera petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya. GK Hebat, yang awalnya didirikan tahun 2015 oleh PT. Gan Kapital milik Anthony Pradiptya, adalah perusahaan induk yang berkantor di Generali Tower, Jakarta Selatan, saat ini membawahi sejumlah bisnis di antaranya Sang Pisang, Yang Ayam, Ternakopi, Siap Mas, Let’s Toast, dan Enigma Camp.
Pada 18 September 2019 PT Bumi Hijau Lestari, grup Sinar Mas yang lain, ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan di Sumatera Selatan. Berdasarkan akta pendirian perusahaan, pengurus awal PT Bumi Hijau Lestari adalah Wibowo Broto Rahardjo (Komisaris) dan Margaretha Widjaja (Direktur). Sementara pemilik saham PT Bumi Hijau Lestari adalah PT Anugerah Bukit Hijau (50 persen) dan PT Anugerah Hijau Lestari (50 persen). Berdasarkan penelusuran Koalisi Anti Mafia Hutan, PT Bumi Hijau Lestari dan PT Anugerah Bukit Hijau juga dikendalikan oleh Grup Sinar Mas.
Penelusuran menunjukkan Wibowo Broto Rahardjo, tercatat sebagai direktur perusahaan Grup Sinar Mas lainnya yaitu PT DSS. PT DSS sendiri adalah anak perusahaan PT Sinar Mas Tunggal. Sedangkan Margaretha Widjaja tercatat juga sebagai direktur eksekutif di PT Sinar Mas Land Tbk.
Jadi dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Hijau Lestari adalah juga bagian dari Grup Sinar Mas. Tetapi meskipun sudah terjadi penetapan tersangka oleh Kepolisian, kasus kebakaran hutan yang melibatkan PT Bumi Hijau Lestari ini tidak jelas kelanjutan proses hukumnya sampai saat ini.
Pada Oktober 2019, Api sedang besar-besarnya membakar hutan dan lahan di sejumlah daerah. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK mengumumkan telah menyegel konsesi 64 perusahaan. Ketika itu, delapan korporasi di antaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, api yang diduga membakar area produksi PT Bumi Mekar Hijau, milik Grup Sinar Mas, tak tersentuh tangan penegak hukum.
Kepala Seksi Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah III Sumatera Harianto mengatakan saat itu timnya sedang menangani sengketa kebakaran hutan dan lahan terhadap 14 perusahaan pemilik konsesi perkebunan dan kehutanan. “Semua dikenai sanksi administrasi. Beberapa sedang ditingkatkan ke ranah perdata, ada juga yang ditangani polisi untuk gugatan pidana. Kasus Bumi Mekar Hijau ditangani langsung oleh pusat,” ujarnya.
Pada Oktober 2019 SMDV, sebuah perusahaan modal ventura milik Grup Sinar Mas, bersama-sama modal ventura milik Yahoo Japan Corp meluncurkan pendanaan bagi East Ventures sebesar US$ 200 juta atau setara Rp2,8 triliun. East Ventures adalah perusahaan investasi yang berbasis di Singapura, yang salah satu managing partner-nya bernama Chandra Tjan.11 Chandra Tjan, seorang mantan banker, bersamaan itu juga menjabat sebagai co-founder dan general partner dari Alpha JWC Ventures, yang berbasis di Indonesia.
Pada tanggal 23 November 2020, Mangkokku, salah satu bisnis startup kuliner milik Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming, mendapatkan suntikan dana Rp 28,3 miliar dari Alpha JWC Ventures, perusahaan investasi yang dipimpin Chandra Tjan.
Pada 26 Februari 2021 Gibran Rakabuming dilantik menjadi Walikota Solo. Bersamaan dengan dilantiknya sebagai pejabat pemerintah, Gibran juga masih terdaftar sebagai Komisaris di PT Siap Selalu Mas dengan memiliki 47 persen saham PT Harapan Bangsa Kita dan Komisaris utama PT Wadah Masa Depan dengan kepemilikan 19,7 persen saham.
Pada 8 November 2021 Kaesang Pangarep melalui PT Harapan Bangsa Kita membeli 188,24 juta lembar saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk senilai Rp92,24 miliar.
Pada tanggal 17 November 2021 Petinggi Grup Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto, ayah dari Anthony Pradiptya, dilantik menjadi Dubes RI di Korea Selatan. Peristiwa ini kembali mengingatkan kita akan dugaan rekomendasi Gibran Rakabuming untuk Goodie Bag Bansos kepada Sritex dalam kasus tindak pidana korupsi Bansos yang memprihatinkan itu, yang semakin menkonfirmasi dugaan KKN di Istana Presiden.
“Untuk menghindari prasangka yang kurang baik dan politisasi kasus ini, mohon kiranya KPK segera menangani secara cepat, tepat dan transparan,” kata Wakil tegas.
Laporan : Natasha