KedaiPena.Com- Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan mendorong pemerintah agar tunjangan kinerja (tukin) para dosen yang seharusnya dibayarkan pada Januari 2025 tetap terlaksana. Komisi X berharap pembayaran tukin kepada para dosen di Januari 2025 tidak gagal.
Demikian disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi langkah Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Seluruh Indonesia (Adaksi) tengah mempertimbangkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tukin.
“Kami sangat berharap agar usulan tambahan tersebut dapat disetujui sehingga pembayaran tukin dosen , tidak dibatalkan,” kata Hetifah kepada awak media di Jakarta, Senin,(13/1/2025).
Hetifah juga meminta, pemerintah mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini dengan langkah cepat dan transparan. Hal ini, kata Hetifah, diperlukan memulihkan kepercayaan serta menjaga stabilitas sektor pendidikan tinggi.
“Pemerintah perlu mengadakan dialog dengan perwakilan Adaksi, guna mendengarkan keluhan mereka secara langsung dan menyampaikan rencana solusi yang konkret,” jelas Hetifah.
Tak hanya itu, Hetifah berpesan kepada Kemdiktisaintek sesegera mungkin menyampaikan Peta Jalan Implementasi Pembayaran Tunjangan Kinerjayang telah dijanjikan kementerian sebelumnya. Hetifah menagih mekanisme evaluasi serta standar kriterianya pemberian tukin.
“Pesan Komisi X DPR RI adalah, Kemdiktisaintek perlu segera menyampaikan Peta Jalan Implementasi Pembayaran Tunjangan Kinerja yang telah dijanjikan kementerian sebelumnya, termasuk mekanisme evaluasi serta standar kriterianya. Kami Komisi X mendukung peningkatan kesejahteraan dosen sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia,” ungkap Hetifah.
Hetifah mengingatkan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri tetap terus mengupayakan pemenuhan tukin bagi para dosen di tahun 2025. Hetifah tak menampik pemenuhan untuk penambahan tukin sendiri tidaklah mudah.
“Pemenuhan usulan tambahan (untuk Tukin) ini tidak mudah, karena harus berkoordinasi dengan K/L lain, misalnya Kemenkeu dan Banggar DPR, dan keputusannya harus melalui peraturan presiden,” jelas Hetifah.
Politikus Partai Golkar ini menyarankan, sebaiknya Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Seluruh Indonesia (Adaksi) dapat mengurungkan niatnya untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
“Jika gugatan ke PTUN dilayangkan, kemungkinan besar proses hukum akan memakan waktu cukup lama dan dapat menimbulkan ketegangan antara dosen ASN dan pemerintah. Selain itu, hal ini bisa memengaruhi kinerja serta semangat dosen dalam mendukung pendidikan tinggi,” demikian Hetifah.
Laporan: Muhammad Hafid