KedaiPena.Com – Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan, sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait nasib tragis, Sugiyem (49), warga Pati, Jawa Tengah, yang mengalami kekerasan dari majikanya saat berkerja sebagai PMI di Singapura.
“Kita ingin segera mencoba masuk ke Singapura, tapi kebijakan dalam negeri belum memungkin kita untuk kesana. Tapi koordinasi dan komunikasi dengan perwakilan di Singapura tetap jalan,” kata Brani begitu ia disapa kepada awak media di sela-sela rangkaian Acara Migrant Day, di Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis, (12/11/2020).
Brani mengaku, juga sudah meminta perwakilan Indonesia di Singapura untuk mengambil langkah tegas termasuk langkah hukum atas tindakan yang menimpa Sugiyem.
“Tidak boleh ada satu manusia pun, anak-anak bangsa mendapatkan perlakuan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dan penghilangan nyawa,” papar Brani dengan tegas.
Brani menambahkan, bahwa para PMI tersebut mempunyai hak yang dijamin melalui perjanjian kerjasama antara majikan maupun perusahaan tempat mereka bekerja.
“Atas nama harga diri bangsa, atas nama merah putih, kita tidak boleh takut sekalipun berhadapan dengan negara manapun termasuk Singapura. Tidak boleh ada pertimbangan ekonomi atau pertimbangan dengan alasan ingin menjaga nama baik. Setiap anak bangsa berhak mendapatkan pelindungan dan jaminan dari negaranya,” kata Brani.
Brani menegaskan, BP2MI sangat mengecam tindikan yang menimpa Sugiyem. BP2MI, kata Brani, menuntut pihak perwakilan Indonesia di Singapura untuk mengambil langkah tegas dan terdepan.
“Kita akan memberikan support moral atas nama BP2MI untuk mengambil langkah- langkah hukum. Serta gunakan kekuasaannya diplomatik atas nama negara untuk melakukan tuntutan hukum,” papar Brani.
Brani juga mendesak, agar pemerintah Singapura dapat melakukan proses hukum secara fear dan tidak boleh diskriminatif.
“Karena melihat warga negara Indonesia dan pelaku warga Singapura,” tandas Brani.
Diketahui, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dukuh Ledok, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sugiyem (49) dipulangkan dalam keadaan buta dan tuli akibat penganiayaan majikannya di Singapura.
Tak hanya itu, penyiksaan demi penyiksaan yang acap kali ia terima selama bekerja sebagai asisten rumah tangga juga berujung menyisakan bekas luka di sekujur tubuh.
Laporan: Muhammad Hafidh