KedaiPena.com – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong kolaborasi dan sinergi semua komponen syariah untuk meningkatkan Keuangan Syariah, seperti kolaborasi penyaluran pembiayaan properti berbasis syariah.
Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ahmad Juwaini menyatakan dengan membuka akses pembiayaan perumahan terjangkau berbasis syariah melalui BPRS di pesantren dan komunitas Islam lainnya, diharapkan dapat meningkatkan portofolio Keuangan Syariah secara umum.
“Dan secara khusus, dapat meningkatkan angka kepemilikan hunian layak di daerah-daerah, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan ekonomi di pesantren dan komunitas islam lainnya,” kata Ahmad Juwaini, Jumat (2/12/2022).
Dengan membuka akses yang merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan penyaluran pembiayaan properti melalui BPRS, mempertegas fungsi pesantren sebagai lokomotif ekonomi dan keuangan syariah nasional, serta memenuhi kebutuhan pembiayaan properti dari anggota lembaga komunitas Islam.
“Sehingga, pesantren dapat semakin meneguhkan posisinya sebagai lokomotif ekonomi syariah dan memberi kontribusi nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ucapnya.
Ia menyatakan melalui peran aktif pesantren dalam penerapan ekonomi dan keuangan syariah, masyarakat juga dapat mengenal dan merasakan kebaikan, manfaat, serta berkah dari penerapan prinsip syariah.
“Keberadaan BPRS di tengah komunitas masyarakat dapat menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional di sektor keuangan syariah,” ucapnya lagi.
Ahmad Juwaini menyebutkan segmen pasar BPRS yang terbatas menjadi peluang dalam menyediakan kebutuhan pembiayaan dan layanan keuangan syariah kepada masyarakat, bukan hanya sekedar menghimpun simpanan dan menyalurkan pembiayaan, namun juga pendampingan teknis dan pemantauan.
Kendati demikian, penyediaan produk dan layanan yang bersumber dari BPRS, termasuk juga IKMS lainnya, belum memiliki keleluasaan dibandingkan dengan lembaga keuangan yang lebih besar seperti bank umum.
“Saat ini belum banyak BPRS yang masuk ke ranah pembiayaan properti yang cenderung memiliki tenor jangka panjang dan risiko miss-match aset dan kewajiban serta likuiditas. Padahal pembiayaan properti merupakan ceruk potensial bagi penetrasi produk dan layanan BPRS. Sebagai salah satu bentuk optimasi dan penguatan BPRS dalam menyalurkan pembiayaan properti, diperlukan dukungan lembaga pembiayaan sekunder, seperti PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero), dalam menyasar pemenuhan kebutuhan kepemilikan rumah dari anggota lembaga komunitas Islam seperti pesantren dan jaringannya,” paparnya.
Pembiayaan perumahan dari BPRS bagi pesantren, lanjutnya, merupakan upaya melengkapi ekosistem ekonomi syariah di pesantren yang mengintegrasikan berbagai produk dan fitur layanan keuangan syarah dari lembaga-lembaga keuangan syariah untuk mewujudkan kesejahteraan yang berorientasi komunitas dalam hal ini pesantren.
“Sebab pesantren memiliki peran besar bagi perjalanan sejarah masyarakat Indonesia dari waktu ke waktu bahkan dari zaman sebelum kemerdekaan. UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren semakin mempertegas fungsi Pesantren dalam hal pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat tersebut. Upaya ini juga sejalan dengan amanat dari Bapak Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS agar menjadikan pesantren sebagai lokomotif ekonomi dan keuangan syariah nasional,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa