KedaiPena.Com– DPRD Provinsi Banten mendorong kasus kredit macet di Bank Banten senilai Rp 58 miliar segera diungkap ke publik agar terang benderang. Permintaan itu, disampaikan Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PKS, Gembong R Sumedi.
Menurutnya, kasus kredit macet yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mapolda Banten sudah terjadi sejak tahun 2017. Ia mengatakan, kredit macet itu terjadi saat direksi Bank Banten sebelumnya.
“Tapi kita juga beri kesempatan kepada direksi yang baru untuk bekerja dan menunjukkan performance terbaiknya,” ucap Gembong begitu dirinya disapa, Minggu (10/4/2022).
Gembong meminta, direksi Bank Banten saat ini yang dipimpin Agus Syabarrudin dapat memberikan atau menghadirkan solusi dari permasalahan masalah kredit macet tersebut.
“Saya berharap banyak kepada direksi yang baru untuk membawa Bank Banten lebih baik lagi ke depan,” katanya.
Ia pun menilai, dengan kejadian tersebut, Bank Banten harus dapat berhati-hati dalam menyalurkan kredit, dan menyeleksi sungguh-sungguh para calon debitur.
“Ini jadi pelajaran bagi direksi yang baru agar extra hati-hati dalam penyaluran kredit, dan harus benar-benar riil usaha dari debiturnya, serta jelas kemampuan bayarnya,” imbuhnya.
Ia menekankan, direksi Bank Banten saat ini memiliki tugas yang penting yakni bagaimana berusaha membangun kepercayaan dari masyarakat.
“Semoga jangan ada fraud lagi di jajaran Bank Banten yang sekarang, yang harus dibangun oleh direksi yang baru ini membangun trust, kalau masyarakat sudah percaya mudah-mudahan Bank Banten akan segera bangkit dari keterpurukannya,” tandasnya.
Sebelumnya, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk tengah menghadapi kasus dugaan korupsi kredit macet. Hal ini bermula ketika Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi soal kredit macet senilai Rp 58 miliar di Bank Banten ke Polda Banten pada akhir Maret 2022.
MAKI melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten yang terjadi tahun 2017-2018, ini menyangkut kredit macet oleh debitur atau peminjam PT HNM sampai diangka Rp 65 miliar dengan bunga dan denda. Pokoknya hanya Rp 58 miliar.
Laporan: Muhammad Lutfi