KedaiPena.Com – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK) Provinsi Papua, Donatus Mote mengatakan, bahwa dari 28 kabupaten/1-kota di Papua, baru ada satu kabupaten di Papua yang membentuk Peraturan daearah (perda) tentang kampung adat yakni, Kabupaten Jayapura.
“Undang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu menghendaki atau pun menganjurkan kepada semua kabupaten di Indonesia, secara khusus kita di Papua untuk membentuk perda tentang kampung adat, tetapi hanya baru satu kabupaten di Papua yang membuat perda kampung adat untuk melindungi 37 kampung adat yang ada diwilayah kabupaten tersebut,†kata Donatus, Rabu di Jayapura (24/12).
Terkait minimnya Perda itu, kata Donatus, pihaknya akan membentuk peraturan Gubernur yang mengharuskan 27 kabupaten/ kota untuk membentuk kampung adat
“Sehingga tuk memberikan rasangan ataupun bersifat perintah, maka pemerintah provinsi Papua dalam waktu dekat akan membuat peraturan Gubernur (perGub) yang mengharuskan kepada 27 kabupaten/1kota tuk membentuk kampung adatâ€. Katanya.
Ia pun menyayangkan, mengapa 27 kabupaten di Papua itu tidak menindaklanjuti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan membentuk kampung adat.
Laporan: Ichad