KedaiPena.Com- Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat, Rabu malam, (18/12/2019).
Trump dimakzulkan setelah melalui dua pemungutan suara yang dilangsungkan terhadap dua pasal yang dinilai telah dilanggar oleh dirinya.
Baik pasal pertama “menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik/pribadi,” maupun pasal kedua “menghalang-halangi upaya Kongres mencari keadilan” sama-sama didukung oleh 229 suara.
Tidak ada satu anggota faksi Republik pun yang memberikan dukungan.
Senat diperkirakan akan melangsungkan sidang peradilan atas hasil keputusan DPR ini pada awal Januari mendatang.
Trump sendiri menjadi presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah 243 tahun Amerika, setelah Andrew Johnson tahun 1868 dan Bill Clinton tahun 1998.
Saat DPR melangsungkan pemungutan suara pemazulan, Presiden Trump justru menyampaikan pidato dalam pawai politik di kota Battle Creek, Michigan.
Laporan: Andre Pradana