KedaiPena.Com- Ketua Komisi II DPR RI fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, jika UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu merupakan UU inisiatif Komisi II DPR RI.
Sehingga, kata Doli, berdasarkan mekanisme pengundang-undangan harus ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah jika tetap melanjutkan atau tidak sama sekali.
“Kalau salah satu (fraksi) tidak sepakat, saya kira tidak akan terjadi atau terbentuk UU. Kalau misalkan ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu harus dibicarakan ulang,” ujar Ketua Komisi II DPR RI fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Doli menambahkan, pihaknya selaku Pimpinan Komisi II DPR RI telah menggelar rapat bersama Kapoksi yang ada di Komisi II DPR RI terkait nasib RUU Pemilu yang telah masuk Prolegnas Prioritas.
“Tadi saya udah rapat dengan seluruh Pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II, dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terkahir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” kata Doli Kurnia.
“Dan mekanisme selanjutnya akan kami serhakan kepada mekanisme di DPR. Apakah (RUU Pemilu) mau di drop atau tidak, itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain,” imbuh Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Doli menyatakan pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Pimpinan DPR RI. Selanjutnya, akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Kami akan sampaikan ke pimpinan, kemudian nanti akan dibahas di Bamus bersama Baleg. Bamus memutuskannya seperti apa, itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR,” tuturnya.
“Kemudian diserahkan di Baleg, kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan Pemerintah tentang list Prolegnas tentunya kan gitu,” pungkas Doli Kurnia.
Laporan: Muhammad Hafidh