KedaiPena.Com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar resmi memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Cepi menilai penetapan tersangka Novanto tidak sah.
Cepi juga menuturkan Surat Perintah Penyelidikan (Seperindik) yang dikeluarkan KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto. Selain itu, bukti yang diajukan bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan sendiri untuk perkara Novanto, tetapi dalam perkara lain.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) menyayangkan keputusan Hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini pun menegaskan kemenangan praperadilan Setya Novanto ini merupakan simbol matinya hukum di Indonesia.
“Cepi Iskandar bisa kita nobatkan sebagai simbol matinya hukum dan keadilan di Indonesia,” kata Doli kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (29/9).
Tidak hanya itu, kata Doli, kemenangan Novanto ini juga merupakan bencana bagi penegakan korupsi di Indonesia. Keputusan ini, tegas Doli, juga memperlihatkan hukum masih tersandera kepentingan politik.
“Bayangkan, sebuah putusan peradilan sudah bisa ditentukan dan diketahui sebelum putusan dilakukan di dalam ruang sidang. Sidang-sidang di pra peradilan itu berarti cuma sandiwara saja,” imbuh Doli.
Doli mengungkapkan setidaknya dirinya merujuk pada tiga hal selama sidang praperadilan Novanto berjalan. Pertama, diabaikannya dua permohonan intervensi.
Lalu yang kedua, ujar Doli, pengambilan putusan menolak eksepsi KPK yang didahului dengan konsultasi ke Ketua PN. Dan ketiga, ditolaknya permohonan KPK untuk mendengarkan bukti rekaman di persidangan. Selain itu, Doli juga menduga, adanya pertemuan khusus antara Novanto dan Ketua Mahkamah Agung di Surabaya pada 22 Juli 2017.
“Dengan dimenangkannya praperadilan Novanto hari ini, berarti informasi-informasi dan dugaan di atas bukanlah isapan jempol. Berjalannya skenario konspirasi politik dan ekonomi memang terjadi adanya,” kata Doli.
Laporan: Muhammad Hafidh