KedaiPena.Com- Sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, periode 2011-2017 diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Barang-barang bukti yang diantaranya berupa dokumen itu disita saat tim penyidik KPK memeriksa delapan saksi di Mapolres Batu, pada Selasa (9/2/2021).
“Pada para saksi tersebut dilakukan penyitaan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen terkait perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Rabu, (10/2/2021).
Ali menyatakan, delapan saksi yang diperiksa kemarin, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.
Kemudian Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu M Chori, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu Agoes Machmudi.
Selain itu terdapat nama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Batu, Endro Wahyudi, serta Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal.
Ali menyatakan, Dewan Pengawas KPK telah mengizinkan penyitaan dokumen-dokumen penting dari para saksi ini.
“Penyitaan barang bukti telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK,” kata Ali.
Laporan: Muhammad Lutfi