KedaiPena.Com- Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang-barang bukti itu disita tim penyidik dari dua saksi yakni, Agustri Yogasmara dan Indah Budi Safitri saat memeriksa keduanya, Kamis (18/3/2021).
“Dari keduanya, Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti diantaranya barang elekronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Agustri Yogasmara atau Yogas merupakan operator Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP. Ihsan yang kini duduk di Komisi II DPR diduga mengetahui banyak hal mengenai rasuah dalam pengadaan bansos.
Dalam rekonstruksi yang digelar KPK beberapa waktu lalu terungkap adanya pemberian uang miliaran rupiah dan dua unit sepeda Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara.
Dalam surat dakwaan terhadap Harry yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2) kemarin terungkap Yogas mendapat jatah ratusan ribu paket sembako yang sebagian kemudian digarap Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara Indah Budi Safitri merupakan istri dari Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Juliari dan PPK Kemsos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh