KedaiPena.Com- Kinerja industri perbankan nasional kembali menjadi sorotan publik seiring dugaan kelalaian penyimpanan dokumen agunan nasabah oleh Bank Mandiri KCP Sri Pelayang, Jambi. Nasabah yang dirugikan pun melaporkan pihak bank ke kepolisian setempat dengan tuduhan penggelapan sertifikat rumah milik nasabah yang menjadi agunan kredit, pada Selasa (12/7/2022).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendesak Bank Mandiri untuk segera tindaklanjuti dan jamin keamanan aset nasabah yang disimpannya.
“Terkait kasus ini, Bank Mandiri perlu bekerja sama dengan pihak berwajib dalam proses penyelidikan. Selain itu, Bank Mandiri juga harus segera mengusut tuntas kasus ini. Lakukan investigasi internal untuk mengetahui duduk permasalahan dengan jelas, apakah kehilangan tersebut disebabkan kelalaian atau adanya unsur kesengajaan,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis, Jumat,(15/7/2022).
Puteri menjelaskan bahwa kewajiban dan tanggung jawab perbankan dalam menjamin aset nasabah telah diatur dengan jelas dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahkan, secara khusus diatur bagi nasabah perbankan dalam Pasal 8 dan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Pihak Bank Mandiri jelas memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dana maupun aset nasabah yang berada dalam tanggung jawabnya. Yaitu, selaku kreditur yang menerima dokumen sertifikat rumah milik nasabah sebagai agunan kredit yang diberikan. Karenanya, pihak bank juga wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat dugaan kelalaian bank,” tegas Puteri.
Lebih lanjut, Puteri mengimbau agar kejadian ini tidak terus berulang karena persoalan serupa dilaporkan telah beberapa kali terjadi di kantor cabang Bank Mandiri lain. Hal ini penting agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan tanah air.
“Hampir setiap tahun, ada kasus yang dilaporkan media. Kejadian berulang seperti ini mengindikasikan manajemen risiko maupun pengendalian sistem intern bank yang belum berjalan optimal dan merata di seluruh kantor cabang. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pihak Bank Mandiri, di pusat dan kantor cabang, untuk meningkatkan kinerja tata kelola yang baik,” jelas Puteri.
Menutup keterangannya, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan.
“Masyarakat bisa segera mengadukan kepada kontak layanan dari perbankan terkait, maupun melaporkan langsung ke OJK atau pihak berwenang. Karena pada dasarnya, perlindungan konsumen adalah yang paling utama pada industri perbankan yang notabene berbasis kepercayaan,” tandas Puteri.
Laporan: Muhammad Hafidh