KedaiPena.Com – Pemecatan mantan Menteri Kesehatan Dr Terawan Agus Putranto, oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari keanggotaaan, menunjukkan hilangnya tujuan dan fungsi profesi dokter. Baik Dokter Terawan dan IDI, juga dinilai masih terlibat ego sektoral.
Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra merespons langkah IDI memecat Dokter Terawan. Pemecatan terhadap Terawan diketahui dari surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
“Perbedaan terkait Metode Terapi DSA Dokter Terawan Agus Putranto yang merasa telah teruji secara faktual pada pasiennya dan memang beliau memiliki kompetensi keilmuan. dilain sisi IDI lembaga organisasi menggunakan pendekatan kewenangan yuridis dan sanksi organisasi pada anggotanya,” ujar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi syahputra, Senin,(28/3/2022).
Azmi menuturkan, semestinya IDI mendukung metode yang diterapkan Dokter Terawan. Azmi menegaskan, metode yang diterapkan oleh dokter Terawan bisa menjadi aset intelektual bangsa.
“Karenanya hal ini perlu ditangani dan peran pemerintah dengan langkah cepat dan bijak,” papar Azmi.
Dengan demikian, Azmi menilai, IDI sebagai rumah bagi ilmuwan profesional tidak bijaksana ketika memberhentikan Dokter Terawan. Pasalnya, kata Azmi, secara tugas IDI, semestinya dapat menghimpun segenap potensi dokter seluruh Indonesia.
“Lalu menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat serta kehormatan profesi kedokteran, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Termasuk meningkatkan kesehatan rakyat Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera,” papar Dosen Hukum Universitas Trisakti ini.
Sebelumnya,Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, dari keanggotaan IDI. Pemecatan Terawan diketahui dari surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, Sabtu, (26/3/2022).
Surat tersebut berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad. Dalam surat tertanggal 8 Februari 2022 dengan nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 itu.
Surat itu juga memuat hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 202 merekomendasikan pemecatan Terawan. Oleh MKEK IDI, Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct), serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Laporan: Muhammad Hafidh