KedaiPena.Com – Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan (Tangsel) akan memulai dan menjalanlankan syarat tahapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA).
PLTSA sendiri diatur dalam Perpres No. 35 Tahun 2018. Dan menurut perpres tersebut, ada beberapa tahapan yang harus dijalankan menuju penerapan PLTSA.
Demikian disampaikan Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Wismansyah kepada KedaiPena.Com, ditulis Rabu (24/10/2019).
“Proses yang sudah dijalani, baru masuk ke tahap penyusunan studi kelayakan, karena proyek ini kan nilainya tidak sedikit, hampir Rp1,8 triliun dalam jangka 20 tahun,” kata dia.
Menurut Perpres No. 35 Tahun 2018, skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema lain, juga melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sayang, saat ini BUMD belum mampu untuk melaksanakan hal tersebut.
Saat BUMD mentok, maka bisa dilakukan lelang. Dan misalnya pada waktu lelang tidak ada peminatnya ataupun gagal, barulah kita mengajukan untuk penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) Perpres ini.
Nantinya Kementerian ESDM akan menunjuk PLN, kemudian perusahaan plat merah itu yang akan memfasilitasi atau membangun PLTSA.
“Tapi sebelum kita mengarah penugasan ke Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM, kita harus melaksanakan kordinasi ke BUMD dan KPBU terlebih dahulu. Jika ke BUMD, tahapan kita masih kecil jadi belum bisa. Maka dari itu kita baru bisa memastikan untuk ke sistem KPBU,” paparnya.
“Nah di sini Dinas Lingkungan Hidup sudah bekerja sama dengan pemerintah dan badan usaha. Yang dimana kerjasama itu ada tahapan dan proses di antaranya Outlet Bussines Case (OBC) dan pra feasibility study (studi kelayakan), untuk pra feasibility study sendiri kita sudah selesai,” ujar dia.
Sebelum waktu penyusunan OBC Dinas Lingkungan Hidup juga sudah ada publik konsultasi terhadap masyarakat sekitar. Yang sudah dilaksanakan pada 30 Januari 2019.
Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan market sounding terkait penjajakan minat pasar. Baik nasional maupun internasional itu sudah dilaksanakan tanggal 20 Mei 2019.
“Peminatnya alhamdulilah banyak. Itu terbukti dengan adanya letter of intent (LOI). Jadi di sana dari 107 undangan, 70 yang mengembalikan untuk berminat. Jadi 107 undangan perusahaan itu baik dari dalam dan luar negeri banyak yang berminat untuk mengikuti kompetisi atau lelang KPBU,” tandas dia.
Dalam perpres tersebut, pengelolaan sampah melalui PLTSA, akan menjadi urusan beberapa pemerintah daerah. Yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang dan Kota Manado.
Namun baru Surabaya yang terdengar serius menggarap PLTSA. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut proyek pembangunan PLTSA di TPA Benowo sudah rampung. Ia optimistis proyek itu nantinya akan menjadi sumber listrik baru di Kota Pahlawan (Rabu, 7/8/2019).
Laporan: Sulistyawan