KedaiPena.com – Pelaksanaan rekomendasi izin lingkungan dinyatakan sebagai hal yang tak boleh ditawar oleh para pelaku usaha. Karena hal tersebut bukan hanya berkaitan dengan kelestarian lingkungan tapi juga menyangkut pada keselamatan warga sekitar lokasi usaha tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman menyampaikan, lingkungan hidup memiliki skup yang luas, dinamis, dan penuh tantangan. Sehingga perlu sosok untuk bertanggung jawab.
“Kami selaku Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewajiban untuk mengawal implementasi peraturan pemerintah nomor 22/2021 tentang upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” kata Wahyu saat ditemui Kedai Pena di kantornya, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (24/7/2024).
Salah satu, bentuknya komitmen tersebut adalah memastikan setiap pelaku usaha yang memiliki usaha harus memiliki dokumen lingkungan hidup.
“Misalnya, bagaimana pelaku usaha itu bisa menunjukkan pengelolaan air limbah domestiknya, dengan sistem IPAL, untuk usaha yang dimilikinya,” urainya.
Untuk pelaku yang memiliki usaha skala besar, harus bisa memenuhi aturan terkait limbah B3. Contohnya, lampu, baterai, aki, cartridge, yang harus dikelola dengan baik, sehingga tidak membahayakan lingkungan.
“Jadi setiap usaha yang sudah memiliki perizinan pembangunan gedung pasti sudah memiliki rekomendasi lingkungan hidup. Itu harus dilaksanakan dan dilaporkan,” urainya.
Ia menyatakan memang ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan limbah ini.
“Misalnya, mall yang memiliki pengunjung hingga 1.000 orang dan 50 persen-nya menggunakan fasilitas rest room untuk buang hajat, bayangkan jika tidak dikelola dengan baik dan langsung dilepas ke saluran umum. Akan mencemari lingkungan hidup,” kata Wahyu.
Wahyu menyatakan penerapan dan pengawasan terkait pengelolaan limbah ini sangat strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Fungsi kita sebagai pengawas adalah menekan serendah mungkin, dampak yang timbul sebagai akibat aktivitas manusia, pada lingkungan. Harus diminimalisir agar lingkungan tetap lestari hingga anak cucu kita,” ungkapnya.
Ia menyebutkan para pelanggar aturan bisa berasal dari jenis usaha apa saja. Berdasarkan hasil pengawasan pada sample 100 pelaku usaha, 25 diantaranya belum melaporkan dan melaksanakan dokumen atau rekomendasi izin lingkungan hidup yang diberikan.
“Jenis usaha yang harus memiliki izin lingkungan hidup ini seperti bengkel, SPBU, pusat perbelanjaan, residensial, rumah sakit. Ya semua jenis usaha di Tangerang Selatan, yang saat sudah menjadi kota metropolitan, memiliki potensi pelanggaran lingkungan hidup yang harus kita minimalisir, sebisa mungkin agar tidak menimbulkan dampak membahayakan kelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya lagi.
Ke depannya, ia mengharapkan tidak ada lagi pelaku usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan rekomendasi izin lingkungan hidup.
“Kami sangat memaklumi kondisi lingkungan lokasi para pelaku usaha. Tapi kita harus sama-sama tanggung jawab. Karena dampak pencemaran lingkungan ini berbahaya. Mungkin tidak langsung kita rasakan saat ini, tapi di masa yang akan datang. Sudah banyak daerah yang merasakan. Kalau limbah domestik tidak langsung, beda kalau limbah B3,” kata Wahyu.
Sebagai contoh, salah satu usaha SPBU telah mencemari air permukaan tanah masyarakat, sebagai akibat adanya instalasi yang bocor.
“Kita sudah berikan pengawasan dan sanksi. Ada juga rumah sakit yang diketahui PMA, dimana warga masyarakat sudah memberikan kuasa pada firma hukum untuk menggugat terhadap pencemaran yang sudah berlangsung lama sebagai dampak aktivitas di rumah sakit tersebut. Ini juga kami sudah melakukan pengawasan dan sanksi administrasi. Kami juga memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak rumah sakit,” tuturnya.
Ia berharap kasus yang terjadi pada rumah sakit tersebut, bisa menjadi pembelajaran untuk pelaku usaha lainnya, untuk tidak menganggap sepele masalah limbah ini.
“Kalau sudah terkena kasus begini, kan jadinya kita di persimpangan jalan. Memang melanggar, tapi tidak bisa dipungkiri, pelaku usaha itu juga telah berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian, penyerapan tenaga kerja. Jadi kita mengupayakan berada di tengah. Warga tidak terkena dampak, pelaku usaha juga harus taat pada pelaksanaan izin lingkungan yang sudah diberikan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Rafik/Adv