KedaiPena.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar uji emisi kendaraan bermotor selama tig hari. Lokasi pertama dilakukan di Jalan Letnan Soetopo, BSD. Dilanjutkan hari kedua di Jalan Sisimangaraja, Bintaro. dan hari terakhir di Alam Sutera.
Kepala Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan, Laily menyampaikan, bahwa uji emisi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Tangsel.
“Uji emisi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat polusi yang dihasilkan dari kendaraan yang melintas di kota Tangerang Selatan,” ujar dia kepada KedaiPena.Com, di Alam Sutera, Jumat, (4/10/2019).
Laily menjelaskan, dengan adanya uji emisi bisa menginformasikan kepada pengendara apabila hasil pengujiannya kurang baik.
“Dengan adanya hasil uji emisi juga, dapat menginformasikan kepada pengendara agar dapat melakukan maintenance ke bengkel, sehingga emisi yang dihasilkan tidak menambah beban polusi udara,” ungkap Laily.
Laily mengatakan uji emisi juga bermanfaat lantaran masyarakat jadi tau hasil emisi dari kendaraannya. Mereka juga jadi sadar akan pentingnya uji emisi tersebut.
“Kami Dinas Lingkungan Hidup juga memberikan pamflet yang berisi informasi terkait uji emisi tersebut. Jadi secara tidak langsung kami Dinas Lingkungan Hidup memberikan ilmu untuk para pengemudi kendaraan bermotor,” tandas dia.
Dia melanjutkan, diberlakukannya uji emisi sendiri dilakukan sejak adanya peraturan ambang batas emisi kendaraan bermotor sudah cukup lama.
“Yang terbaru baku mutu yang kami gunakan Permen LH no 5 tahun 2006. Di Tangerang Selatan sendiri, uji emisi sudah sejak 2010 dilakukan oleh lingkungan hidup,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan