KedaiPena.Com– Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres2024 merupakan pelanggaran yang serius.
Hasto begitu ia disapa menekankan, putusan DKPP yang menyatakan KPU melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka menegaskan moral force atau gerakan moral itu telah diperkuatan dengan kekuatan hukum.
“Dan DKPP yang memang memiliki kewenangan terhadap pelanggaran-pelanggaran etik keputusannya tidak bisa dianggap main-main karena pelanggaran etik itu sangat-sangat serius,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin,(5/2/2024).
Hasto menerangkan, putusan DKPP tersebut juga mendelegitimasi adanya manipulasi sejak awal. Manupulasi itu, kata Hasto, dimulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
“Dan ini menunjukkan bahwa pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Makhamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi Pemilu ke depan,” papar Hasto.
Hasto mengakatakan, baru kali ini terjadi dalam pesta demokrasi Indonesia ada seorang calon wakil presiden (cawwapres) yang masih mempunyai afiliasi secara langsung dengan pimpinan nasional yakni Presiden Jokowi.
“Apalagi kemudian disertai karena baru kali ini terjadi ada seorang calon yang menjadi calon wakil presiden masih punya afiliasi secara langsung dengan pimpinan nasional dalam hal itu presiden Jokowi,” imbuh Hasto.
Laporan: Sabilillah