KedaiPena.Com − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual, Kamis, (4/2/2021), terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Rivaldi yang memberikan kuasanya kepada Munatsir Mustarman. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan (selanjutnya disebut Bawaslu Tangsel), yakni Muhamad Acep, Ahmad Jajuli, Slamet Santosa, Karina Permata Hati, dan Aas Satibi sebagai Teradu I sampai dengan Teradu V.
Dalam sidang, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu yang diduga tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Walikota Tangerang Selatan Nomor Urut 3, Benyamin Davnie.
Laporan yang dimaksud adalah tentang dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon Formulir BB. 2 KWK milik Benyamin Davnie pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 diduga cacat hukum yang dibuat pada 27 Oktober 2020.
Menurut Rivaldi, terdapat data yang tidak benar dalam dokumen tersebut, di mana tertulis nama istri dari Benyamin Davnie adalah Hj. Tini Indrayanthi.
“Sementara Pengadu menemukan ada fakta berbeda di mana Drs. Benyamin Davnie memiliki istri yang lain yaitu seorang perempuan yang bernama Lista Hurustiati,” jelasnya dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, dari DKKP, hari ini.
Rivaldi pun menduga Benyamin memberikan data yang tidak benar. Dengan demikian, menurutnya, sudah seharusnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan menindak lanjuti laporannya dan menjatuhkan sanksi kepada Benyamin Davnie sesuai ketentuan Pasal 184 UU 1/2015.
Namun, lanjutnya, para Teradu justru menghentikan laporan yang ia buat dengan alasan tidak ada unsur Pelanggaran Pemilihan dalam laporan tersebut.
“Atas perbuatan tersebut Teradu I sampai Teradu V diduga tidak bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, serta tidak menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan,” terang Rivaldi.
Dalam sidang yang diadakan secara virtual ini, Teradu dan Pengadu berada di daerah masing-masing.
Sementara itu, para Teradu mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat Rivaldi teregistrasi dengan nomor 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020. Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, membantah dalil yang disebutkan oleh Pengadu.
Menurut Acep, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.
Dari aspek pidana, kata Acep, Bawaslu Tangsel sudah membuat kajian bersama Polres Tangsel dan Kejari Tangsel yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Ia menegaskan, Sentra Gakkumdu tidak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam laporan yang dibuat Rivaldi.
Acep menilai, Formulir BB.2-KWK Benyamin Davnie masih dapat dikategorikan dalam keterangan yang benar sehingga tidak dapat disebut keterangan yang tidak benar.
“Adapun jika Benyamin Davnie diduga memiliki istri lebih dari satu tetapi tidak dicantumkan dalam BB.2-KWK tersebut, dapat dikategorikan keterangan yang tidak lengkap tetapi tidak salah, karena ia telah mencantumkan nama istrinya pada BB.2-KWK tersebut,” jelasnya.
Sedangkan dalam aspek administrasi, lanjut Acep, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk Rivaldi dan Benyamin Davnie, pada 30 Oktober hingga 1 November 2020. Di samping itu, Bawaslu Tangsel juga telah mengundang Airin Rachmi Diany (Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Selatan) dan Abdul Rasyid (Sekretaris DPD Golkar Kota Tangerang Selatan) dan Lista Hurustiati.
Namun, ketiganya menyatakan tidak bersedia menjadi saksi pelapor dan tidak mengindahkan undangan Bawaslu Tangsel.
Lebih lanjut, Acep mengakui bahwa pihaknya tidak menemukan petunjuk atau bukti perkawinan Benyamin Davnie dengan Lista Hurustiati.
“Bahwa berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, pada tanggal 3 November 2020, yang memutuskan menghentikan Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana dan administrasi Pemilihan,” terang Acep.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Hj. Enan Nadia (unsur Masyarakat), H. Agus Sutisna (unsur KPU), dan N. Abdurosyid Sidiq (unsur Bawaslu).
KedaiPena.Com sendiri masih mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini kepada Benyamin Davnie dan Pilar Saga. Konfirmasi akan ditayangkan pada berita selanjutnya.
Laporan: Sulistyawan