KedaiPena.Com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, kemarin.
Dua penyelenggara tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Yosias Ruamba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Linda Wanombo.
Yosias Ruamba, yang menjadi Teradu III dalam perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024, terbukti menjadi Calon Anggota DPR Provinsi Papua pada Pemilu 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sehingga tidak memenuhi syarat rentang waktu lima tahun mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya periode 2023-2028 sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Yosias Ruamba selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa,(10/12/2024).
Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Linda Wanombo juga terbukti baru mengundurkan diri dari Partai Nasdem pada 2022 atau setahun sebelum mendaftar menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara periode 2023-2028. Dengan demikian, DKPP menilai Linda Wanombo melanggar ketentuan pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Linda Wanombo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalolo
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Rendy Oky Saputra yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024. Nama Rendy terbukti masuk dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Sanksi Pemberhentian Sementara ini dijatuhkan DKPP lantaran Rendy Oky Saputra merasa masuknya nama dia dalam struktur kepengurusan PAC Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari dirinya. Rendy Oky Saputra juga dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP dalam perkara ini.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Rendy Oky Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Mojokerto selama 30 hari kerja sampai dengan terbit surat keterangan dari Partai Gerindra bahwa Teradu bukan merupakan pengurus (Sekretaris) Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dan menerbitkan Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang susunan personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang tidak mencantumkan nama Teradu,” kata Ratna Dewi Pettalolo.
Sementara dalam perkara 242-PKE-DKPP/X/2024, DKPP menjatuhkan Ketetapan karena perkara ini memiliki Teradu dan substansi pokok aduan yang sama dengan perkara yang sudah diputus dalam perkara Nomor 179-PKE-DKPP/VIII/2024.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan tujuh perkara yang melibatkan 37 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah Peringatan (25), Peringatan Keras (2), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (2). Sedangkan lima Teradu mendapat Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Laporan: Tim Kedai Pena