KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka di luar Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendapat itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Jeferson Kameo dalam keterangan tertulis sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang gugatan eks Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, pada Senin (13/7/2020).
“DKPP dapat dikatakan sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka, di luar MA dan MK. Keberadaan DKPP adalah menyelenggarakan peradilan etik bagi penyelenggara pemilu,” ungkap Jeferson.
Kekuasaan kehakiman yang dipegang DKPP, lanjut Jeferson, wujud nyata dari Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ayat ini memungkinkan adanya kekuasaan kehakiman ketiga, selain MA dan MK (ayat 1 dan 2).
Jeferson menambahkan jika keberadaan DKPP tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga keadilan. Dalam konteks kepemiluan, keadilan adalah etik serta nilai yang berlaku bagi penyelenggara pemilu untuk memurnikan demokrasi.
“Nilai yang dikawal oleh DKPP adalah peradilan etik bagi penyelenggara pemilu, oleh karena itu lembaga ini bisa disebut sebagai the guardian of democracy,” tegasnya.
Seperti diketahui, Evi Novida Ginting Manik melayangkan menggugat terhadap Keppres Nomor 34/P. Tahun 2020, yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU RI ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 82/G/2020/PTUN-JKT.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2020 sebagai tindak lanjut atas putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada tanggal 18 Maret 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh