KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan mengukuhkan sebanyak 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 dari 34 provinsi
se-Indonesia.
Acara pengukuhan digelar di Hotel Sari Pasific, JL. MH. Thamrin No. 6, Kebon
Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019).
Ketua DKPP, Dr. Harjono akan melakukan
pengukuhan tersebut disaksikan oleh anggota DKPP dan seluruh undangan yang hadir.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan terkait dasar pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.
“DKPP telah menyusun Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan AtasPeraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Peraturan inilah yang menjadi payung hukum pembentukan TPD selain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” jelas Bernad melalui keterangan, Sabtu (6/4/2019).
TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh.
TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di
daerah.
Sebagaimana diketahui, DKPP sendiri merupakan Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.
“Keanggotaan TPD terdiri dari enam orang setiap provinsi dengan komposisi dua orang dari unsur masyarakat, dua orang dari KPU Provinsi dan dua orang dari Bawaslu Provinsi,” beber dia.
“Adapun anggota TPD yang akan dilantik besok berjumlah 204 orang terdiri atas Unsur Masyarakat sebanyak 68, Unsur KPU 68, dan Unsur Bawaslu 68. Dari 204 TPD yang dikukuhkan, 50 orang adalah perempuan,” lanjutnya.
Laporan: Muhammad Hafidh