KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar persidangan guna menindaklanjuti laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Limapuluh kota yang diterima oleh DKPP.
Pada kesempatan ini, Rio Faridho selaku Kepala Sub Bagian tindaklanjut Putusan DKPP, mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan persidangan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Pada kesempatan ini kami diperintahkan oleh pimpinan untuk melaksanakan sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, di mana yang mejadi teradu pada persidang kali ini adalah ketua KPU kabupaten limapuluh kota dan yang mengadukan adalah Bawaslu kabupaten limapuluh kota,” ucap Rio begitu ia disapa kepada KedaiPena.Com, Jum’at (7/8/2020)
Ia menjelaskan, pada persidangan tersebut majelis ingin melihat bagaimana fakta yang terjadi dilapangan apakah sesuai dengan yang diadukan atau tidak.
“Jadi pada intinya kegiatan ini adalah majelis ingin menggali fakta apakah yang di adukan oleh pengadu itu sesuai fakta yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, persidangan ini akan membuka fakta dan disanalah majelis akan memutuskan kira-kira dari fakta yang terbuka, langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
Jika majelis menganggap cukup dalam menerima keterangan di persidangan, maka kemungkinan persidangan tersebut akan langsung dibawa ketahap pleno.
“Kalau persidangan, selama majelis mencukupkan persidangan dan tidak dilakukan lagi persidangan tahap kedua, nanti sidang ini akan di bawa ke tahap pleno, jadi kemungkinan besar tidak ada sidang pemeriksaan tahap kedua,” katanya
Sementara itu, Ketua Bagian Humas Data dan Informasi, Ashari mmengatakan saat ini DKPP berusaha untuk memberikan infomasi yang akurat kepada masyarakat
“Mangkanya di DKPP setiap ada persidangan kita selalu melakukan secara live, kita live streaming agar seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki handphone dapat mengakses secara langsung di live streaming kita,” ujar Ashari
“Live streaming kita ada di Facebook DKPP, selain itu kami memberikan informasi melalui Twitter dan Instagram juga ada,” sambungnya
Selanjutnya, Ashari menuturkan saat ini di DKPP sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di mana Masyarakat dapat meminta dokumen dan informasi.
“Bahkan sekarang di DKPP ada namanya PPID , jadi seluruh masyarakat dapat meminta dokumen disana atau informasi bagaimana DKPP dan seterusnya,” tuturnya
Menurutnya keterbukaan informasi tersebut bertujuan kepada masyarakat untuk dapat mengerti dan memahami proses penyelenggaraan pemilu.
“Karena keterbukaan informasi ini pada publik agar supaya masyarakat mengerti dan memahami tentang bagaimana proses penyelenggara pemilu itu sendiri,” tandasnya.
Diketahui persidangan tersebut berlangsung pada Jum’at (7/08/2020) bertempat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat.
Persidangan tersebut di dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm (Ketua Majelis/Anggota DKPP), Drs. M. Mufti Syarfie, MM (Anggota/TPD unsur masyarakat Prov. Sumatera Barat), Gebril Daulai, S.Pt., M.IKom (Anggota/TPD unsur KPU Prov. Sumatera Barat), dan Vifner, SH, MH (Anggota/TPD unsur Bawaslu Prov. Sumatera Barat)
Selain itu, dalam persidangan pemeriksaan tersebut dihadiri oleh pengadu (Bawaslu Kabupaten limapuluh kota), teradu (Ketua KPU Kabupaten limapuluh kota) dan pihak terkait (Anggota KPU Kabupaten limapuluh kota) dan beberapa saksi dari pihak teradu.
Laporan: Muhammad Lutfi