KedaiPena.Com – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto meminta, agar para pewarta yang mendapatkan fakta- fakta terkait pelanggaran di masa tenang Pilkada dapat segera diberitakan.
“Soal Pasal 54 UU nomor 4 tahun 2017 itu, kan UU Pilkada. Itu (UU nomor 4 tahun 2017), ada dibawah UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi, kalau teman teman mendapati fakta pelanggaran Pasangan calon (Paslon) di masa tenang, beritakan!,” jelas dia kepada KedaiPena.Com, di Tangsel, Senin, (7/12/2020).
ia menjelaskan, dalam pasal 54 UU nomor 4 tahun 2017 diatur, selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye.
Hal tersebut termasuk bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Saat ditanya soal pasal yang dianggap membuat sejumlah pewarta kebingungan terkait ambigunya aturan tersebut, Didik sapaan akrabnya mengungkapkan, yang dimaksud adalah UU yang mengatur soal Pilkada.
“Ya, seperti yang saya sampaikan tadi, undang undang Pilkada itu berada dibawah Undang Undang Pers. Jadi, peran serta media di masa tenang, justru sangat dibutuhkan. Terlebih terhadap informasi informasi soal pelanggaran. Jadi, saya rasa tinggal berikan perimbangan dalam pemberitaannya,” pungkas dia.
Seperti diketahui, pelanggaran Pilkada terjadi di salah satu perumahan mewah di bilangan Serpong. Pelanggaran tersebut, diduga dilakukan oknum yang mendatangi rumah salah seorang warga saat memberikan Formulir C, dengan disisipi bingkisan berisi poster dan visi misi salah satu kandidat paslon.
“Barusan dikasih formulir c untuk ikut memilih dalam Pilkada Tangerang Selatan. Yang bagiin, nitip bingkisan sambil bilang ‘ini ada titipan dari Pak Benyamin’. Saya tinggal di Residence One, BSD. Tolong @BawasluTangsel bertindak,” ujar Bonnie, di akun twitternya, Minggu 6 Desember 2020.
Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli, mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penelurusan terhadap kejadian tersebut.
“Sedang dilakukan penelusuran ke tempat yang dimaksud,” kata Ahmad Jajuli kepada wartawan.
Laporan: Sulistyawan