KedaiPena.Com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (20/9/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution sebagai Pengadu I sampai X.
Para Pengadu mengadukan Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.
Para Teradu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30% perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook dan Youtube DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
Laporan: Tim Kedai Pena