KedaiPena.Com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Ivan Astavan Manurung. Peringatan keras tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Ivan Astavan Manurung sendiri menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor perkara 18-PKE-DKPP/IV/2022.
“Teradu juga mengakui menerima upah dari perusahaan setiap membantu urusan perusahaan sebesar Rp 6.000.000 yang ditransfer ke rekening pribadi Teradu,” sambung Anggota Majelis, Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.Ikom.
Majelis menilai hal tersebut menjadi polemik di masyarakat. Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah seharusnya memiliki sense of ethic bahwa setiap tindak tanduknya selalu melekat identitas jabatan.
“Karenanya wajib bagi Teradu bekerja penuh waktu dan menghindar semua kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan tugas jabatan demi menjaga kehormatan dan martabat KIP Kabupaten Aceh Tengah,” tegas Didik Supriyanto, S.IP.,MAP, Anggota Majelis.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf 1, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis. Didampingi Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, SIP., MIP, dan Yulianto Sudrajat, S.Sos, M.Ikom selaku Anggota Majelis.
Laporan: Muhammad Hafidh