KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan dari 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin No 14, Jakarta, pada Rabu (27/2/2019). Terdapat 54 Teradu yang diputus perkaranya dalam sidang ini.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Harjono dengan dua Anggota Majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati ini dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Beberapa putusan dalam sidang ini adalah mengeluarkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara Pemilu, yaitu Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Zuraida Alwi (Nomor Perkara 249/DKPP-PKE-VII/2018) dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Wawan (Nomor Perkara 12-PKE-DKPP/I/2019).
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Zuraida Alwi selaku Anggota Panwaslih Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono membacakan putusan Nomor Perkara 249/DKPP-PKE-VII/2019.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sepenuhnya, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Abdul Wawan selaku Ketua PPK Lasolo Kepulauan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” tambah Harjono masih dalam ruangan sidang.
Untuk diketahui, Zuraida Alwi merupakan penyelenggara Pemilu tingkat provinsi pertama yang mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap dari DKPP. Masih dalam nomor perkara yang sama, DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Said Syahrul Ramad. Sebelumnya, Said diketahui menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, DKPP juga mejatuhkan peringatan kepada semua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam perkara nomor 300/DKPP-PKE-VII/2018. Dalam perkara ini, sanksi Peringatan juga dijatuhkan kepada Teradu lainnya, yaitu semua Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah.
Pada sidang ini, terdapat dua perkara yang melibatkan semua Anggota KPU RI sebagai Teradu, yaitu perkara nomor 300/DKPP-PKE-VII/2018 dan 302/DKPP-PKE-VII/2018. Untuk perkara 302/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menjatuhkan Peringatan Keras untuk Anggota KPU RI Evida Novida Ginting Manik dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII, Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” tegas Harjono.
Untuk diketahui, dalam sidang ini DKPP menjatuhkan dua sanksi Pemberhentian Tetap; satu sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua; lima sanksi Peringatan Keras; 31 sanksi Peringatan; dan 14 Rehabilitasi. Selain itu terdapat juga satu sanksi Peringatan Keras Terakhir yang dijatuhkan untuk Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi.
Laporan: Muhammad Hafidh