KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan sebanyak 5 penyelenggara pemilu, masing-masing satu orang dari Panwaslih Provinsi Aceh, Panwas Kabupaten Dogiyai, PPS Motabang, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, PPS Tiyuh Penumangan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, PPS Rejo Binangun, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Vonis dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan sebelas Putusan, pada Kamis (6/4) pada pukul 14.00 WIB. Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis Jimly Asshiddiqie, dan Saut H Sirait, Anna Erliyana, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas, Valina Singka Subekti, masing-masing sebagai anggota dan digelar di ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, serta  disiarkan melalui video conference di kantor Bawaslu Provinsi terkait, kelima penyelenggara itu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Putusan DKPP tidak bisa dijadikan objek perkara di pengadilan lain.    Seseorang yang melanggar kode etik belum tentu melanggar hukum,†kata Jimly.
Selain vonis pemberhentian, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap 8 penyelenggara Pemilu. Masing-masing satu orang dari KPU Kabupaten Lampung Barat, KPU Kabupaten Manggarai Barat, dan Panwas Kabupaten Dogiyai, serta lima orang dari PPS Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Masing-masing lima dari komisioner KPU Lampung Barat, sepuluh orang dari KIP dan Panwaslih Kabupaten Pidie, lima komisioner dari KIP Kabupaten Aceh Singkil, dua orang dari Panwas Kabupaten Dogiyai, dan satu  komisioner dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Sekedar untuk diketahui, ini 5 nama Penyelenggara Pemilu yang Diberhentikan Tetap oleh DKPP, Irfansyah, anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Masri K. R, Ketua PPS Tiyuh Penumangan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Rambli Lihawa, anggota PPS Besa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Eko Prayetno, ketua PPS Desa Rejo Binangun, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dan Hengki Wakei, ketua Panwaslu Kabupaten Doigyai.
Laporan: Dom