KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan terhadap perkara yang menimpa Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel). Putusan perkara ini akan disampaikan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, (11/11/2020) secara virtual pukul 09:30 WIB.
Dalam keterangan yang diterima oleh KedaiPena.Com, perkara ini sedianya menimpa Ketua dan Anggota Bawaslu Tangsel. Dengan nomor perkara 106-PKE-DKPP/X/2020 Ketua dan anggota Bawaslu tersebut sebelumnya sudah diperiksa oleh DKPP.
Muhamad Acep, Karina Permata Hati, Slamet Santosa, Ahmad Jajuli, dan Aas Satibi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangsel) duduk sebagai Teradu I – V dalam perkara ini.
Mereka diadukan Imam Syamsudin yang memberikan kuasa kepada YB. Christian Putro lantaran didalilkan tidak profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan tindak pidana atas pengusiran staf Bawaslu atas nama Fadel Galih.
Fadel Galih sendiri merupakan pengawas dari Bawaslu yang sempat ramai menjadi perbincangan lantaran diusir dalam acara deklarasi koalisi partai pendukung bakal pasangan calon Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Kota Tangsel.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” ujar Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan.
Ia mengatakan, sidang putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming akun resmi DKPP.
“Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad Acep dan salah seorang komisioner, sebelumnya, kembali dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suhendar, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RIL
LBH Suhendar menilai personil Bawaslu Tangsel terkesan malas untuk menyelidiki laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu di pemilihan wali kota dan wakil Wali Kota.
Bawaslu Tangsel diduga juga melakukan pelanggaran penyelenggara pemilihan. Hal itu disampaikan Direktur LBH Suhendar, Nurman Samad, Kamis (5/11/2020).
“Bawaslu terkesan malas untuk menyelidiki lebih lanjut laporan yang masuk. Padahal bukti bukti kami udah sertakan, dan tinggal dikembangkan oleh Bawaslu. Tapi kenyataannya Bawaslu menolak laporan kami, tanpa alasan yang berdasarkan hukum,” terangnya.
Laporan: Sulistyawan