KedaiPena.Com – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, hal tersebut akan di berlakukan mulai 10 April 2020, sampai 14 hari ke depan.
Direktur eksekutif Lembaga Emrus Corner Emrus Sihombing mengatakan untuk memaksimalkan penerapan aturan PSBB Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, perlu dukungan dan sinergitas dari Wagub terpilih Riza Patria, segenap SKPD Pemprov DKI Jakarta hingga Pemerintah Pusat.
“Oleh karena itu, seluruh ASN di semua Dinas harus melakukan tugas, kewajiban dan fungsinya dengan sungguh. Sebab, PSBB yang sangat baik ini merupakan usulan Kepala Daerah DKI Jakarta,” ucap Emrus Sihombing kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).
Emrus menerangkan bahwa tugas dan fungsi Dinas serta BUMD yang ada di DKI Jakarta bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta selama PSBB berlangsung.
“Misalnya Dinas Sosial yang menangani warga yang belum beruntung secara ekonomi, hingga unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas antara lain penegakkan peraturan daerah,” imbuh Emrus.
Sedangkan Pemerintah Pusat dan BUMN, kata Emrus, juga harus berperan lebih menangani sifatnya nasional seperti penegakan hukum oleh Kepolisian, listrik oleh PLN dan BBM oleh Pertamina.
“Jadi, jika ada satu atau beberapa kebutuhan masyarakat Jakarta yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan keseharian selama PSBB berlangsung maka yang paling bertanggungjawab Dinas terkait,” jelas Emrus.
Akademisi Universitas Pelita Harapan (UPH) ini juga mepaparkan untuk semua Dinas dan ASN DKI Jakarta wajib siaga penuh 24 jam. Dan harus membuat langkah-langkah antisipatif terhadap berbagai kemungkinan terjadi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga harus membuat dan menyosialisasikan alur pelayanan masing-masing Dinas dengan menentukan batas waktu terukur. Jika pelayanan Dinas tidak memuaskan, gubernur dan wagub menyediakan akses langsung dari masyatakat.
“Jadi, tidak boleh ada alasan bagi Dinas dan ASN untuk tidak memberikan pelayanan prima kepada rakyat Jakarta sesuai bidang kedinasannya,” tegas Emrus Sihombing
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa ini merupakan sebagai evaluasi prediktif terhadap pelayanan. Bila ada kekurangan dalam hal kebutuhan dari satu orang saja anggota masyakat Jakarta, maka dapat disimpulkan bahwa Dinas dan ASN terkait belum bekerja maksimal.
“Inilah waktunya bagi semua ASN Pemprov DKI Jakarta memberikan pelayanan untuk rakyat Jakarta, ” tandas Emrus Sihombing.
Laporan: Muhammad Lutfi