KedaiPena.Com – DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta menolak tegas  SK Menkumham Yassona Laoly yang memperpanjang masa kerja kepengurusan Muktamar Bandung. Kepengurusan tersebut harusnya selesai pada 2015 lalu.
Ketum PPP versi Munas Jakarta, Djan Faridz mengatakan, keputusan Menkumham jelas-jelas melanggar norma hukum yang berlaku.
“Mengacu pada Pasal 70 ayat 1 butir (c) UU Administrasi Pemerintahan bahwa Keputusan dan/atau tindakan tidak sah apabila dibuat oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang. Maka DPP PPP menyatakan SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung yang dilakukan Menkumham dengan sewenang-wenang adalah tidak sah,” tegas Djan, Minggu (21/2).
Kata Djan, pihaknya mengecam tindakan Menkumham yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ‘abuse of power’. Untuk itu ia dan barisannya akan melakukan perlawanan secara hukum.
“Kami juga menginstruksikan kepada seluruh kader PPP agar memperkuat konsolidasi internal, bersatu melakukan perlawanan massif terstruktur dengan menduduki Kantor Kemenkumham di seluruh Indonesia,” Djan menyerukan.
“Ajukan gugatan perdata, dan lakukan qunut nazilah dalam rangka mengamankan Putusan MP, MA dan Fatwa Majelis Syariah agar SK Perpanjangan dicabut kembali dan SK Muktamar Jakarta segera disahkan,” imbuhnya.
(Prw/Foto: Istimewa)