KedaiPena.Com – Dihukum penjara seumur hidup, ternyata tak menghentikan tindakan narapidana Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan ini jera menjalankan bisnis haramnya.
Bernama Yusrizal Daulay alias Ijal, alias Ebot (37), Narapidana yang masuk bui sejak 2013 silam. Oleh petugas Lapas, tertangkap tangan mengedarkan daun ganja kering di dalam Lapas tersebut.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan kamar Paino. Disitu, petugas mendapati barang bukti yang disimpan di bawah tempat tidurnya. Saat diinterogasi, Paino mengaku ganjanya dari si Ebot, makanya si Ebot diamankan juga,” ungkap seorang petugas ketika dikonfirmasi, Senin (3/4).
Diceritakan, usaha Ebot mengedarkan barang haram itu akhirnya terhenti setelah petugas Lapas menangkapnya berikut 10 kilogram ganja kering siap edar yang telah dikemas dalam 8.200 amplop darinya, Sabtu (1/4) pekan lalu. Selain Ebot, petugas juga mengamankan Paino yang berperan sebagai kurir.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan para napi yang menyebut, jika tersangka Paino menjadi kurir ganja di dalam penjara. Dari situ, petugas pun melakukan penyelidikan dan menggrebek Blok Senyum Kamar J4/T5 yang berada dilantai III tempat Paino.
Pemeriksaan sementara, Ebot mengaku menjadi pengejar ganja di lapas sejak dua pekan terakhir. Ganja itu ia perleh dari napi juga yang dibeli seharga Rp10 juta.
“Tersangka tahanan pendamping (Tamping) kebersihan di Lapas, makanya bebas. Dia (Ebot) divonis penjara seumur hidup, sedangkan si Paino divonis tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Hendra membenarkan hal itu. Menurut Hendra, kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan pihaknya.
“Iya benar ada serahan dari Lapas, kini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” kata Hendra.
Laporan: Iam