KedaiPena.Com – Fao So’khi Gea alias Ama Mani (72), warga Dusun I Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menjadi terdakwa karena menikam besannya sendiri Lukas Marsudi Wau beberapa waktu lalu akhirnya divonis penjara 20 bulan.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala dalam sidang yang digelar di PN Sibolga jalan Sisingamangaraja, Rabu (11/5).
Mendengar vonis itu, kakek Fao pun mengaku pasrah. Fao tak melakukan pembelaan. “Terserahlah pak, terserah saja, matinya lagi aku ini,â€kata terdakwa Fao sembari tertunduk menahankan batuknya.
Sebelumnya, kakek Fao yang dimintai Martua tanggapannya usai mendengar tuntutan dari Jaksa itu juga mengeluarkan pernyataan serupa.
“Terserah sajalah pak, dia (Lukas-red) yang pertama mukul aku, dipukul disini (telinga-red),†ucap kakek Fao.
Diketahui persidangan itu diawali agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hiras A Silaban yang digantikan oleh Jaksa Evi.
Fao dituntut hukuman pidana selama 2 tahun 8 bulan atas penganiayaan yang ia lakukan terhadap Lukas Marsudi Wau, yang merupakan besannya sendiri Sabtu (26/12) tahun lalu. Akibat penganiayaan menggunakan pisau sangkur itu, Marsudi mengalami luka parah.
(Dom)