KedaiPena.Com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.
Selain itu, SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Meski dinyatakan bersalah, SYL menegaskan tetap menghargai vonis majelis hakim terhadapnya, yang merupakan kesimpulan majelis hakim dari proses persidangan yang cukup panjang.
Tak lupa dia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
“Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan,” kata dia seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
“Maafkan saya kalau tentu sebagai manusia ada yang keliru,” sambung SYL.
SYL memandang Surya Paloh sebagai sosok yang konsisten membela rakyat dan bangsa.
SYL juga menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran Nasdem serta masyarakat luas.
“Kalau saya harus terpenjara, atas nama ini semua saya meminta maaf kepada seluruh jajaran. Minta maaf kepada keluarga saya,” sambungnya.
“Maaf saya kepada semua orang Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support kepada saya,” tuturnya.
Laporan: Muhammad Hafidh