KedaiPena.Com- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS DPR RI mendesak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dapat menuntaskan komitmennya untuk divestasi saham sebesar 14 persen kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Anggota Komisi VI DPR RI FPKS Nevi Zuairina menegaskan divestasi saham 14 persen kepada BUMN RI merupakan prasyarat untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK.
“Kami mendorong Vale untuk menuntaskan komitmennya melepas sahamnya 14% ke BUMN, sebagai prasyarat mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” kata Nevi, Minggu,(3/12/2023).
Nevi berharap, proses mekanisme pelepasan saham PT Vale Indonesia dapat sesuai mekanisme Undang-Undang atau UU. Hal ini, kata Nevi, agar tidak ada persoalan dalam proses penerbitan IUPK.
“Karena penerbitan IUPK tentu akan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan operasi dan aktifitas PT Vale Indonesia (INCO) di Indonesia,” jelas Nevi.
Nevi menambahkan, kewajiban divestasi saham telah tertuang dalam UU No. 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Nevi mengingatkan soal divestasi saham pada pasal 112 ayat 1 berbunyi Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK.
“Pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional,” jelas Nevi.
Nevi menyarankan, Kementerian BUMN juga dapat komunikatif dan tidak ketinggalan dalam setiap proses negosiasi divestasi saham PT Vale Indonesia.
Nevi menilai, klaim Kementerian BUMN jika valuasi harga divestasi saham PT Vale Indonesia kemahalan telah menunjukkan out of control kepada perusahaan pelat merah.
“Ini seperti lepas kontrol Kementerian BUMN terhadap aksi BUMN (MIND ID). Ketika Kementerian BUMN menyatakan ini harga kemahalan, ini menunjukkan out of control Kementerian BUMN terhadap aktifitas BUMN-BUMN-nya,”jelas Nevi.
Nevi menekankan, Kementerian BUMN untuk segera melakukan re-negosiasi harga divestasi saham PT Vale Indonesia agar sesuai dengan harga pasar. Nevi mengaku sangat khawatir divestasi saham yang terlalu mahal akan menganggu kinerja keuangan dari MIND ID ke depannya.
“Ini justru dapat menggangu kinerja keuangan MIND ID, yang selama ini kinerjanya positif,” tandas Nevi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, proses divestasi saham 14 persen PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah selesai diputuskan. Alhasil, kini negara menjadi pemegang saham mayoritas Vale Indonesia.
Menteri ESDM menceritakan, INCO pada 1988 telah menawarkan saham kepada pemerintah sebesar 20 persen sahamnya guna memenuhi kewajiban divestasi kepada publik. Sehingga, negara memiliki porsi 34 persen saham yang dipegang MIND ID dan 20 persen dari publik.
“Udah diputusin. Jadi yang dilepas oleh Vale adalah 14 persen, grup ya. Jadi dengan itu, MIND ID bisa 34 persen, dan itu mayoritas di antara yang lain,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Sementara ,Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan bahwa kesepakatan divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID sebesar 14% sudah disepakati.
Namun kesepakatan tersebut belum menyepakati valuasi harga saham yang akan diberikan, yang dinilai terlalu ‘mahal’.
Laporan: Tim Kedai Pena