KedaiPena.Com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah mengatakan hanya lembaga jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang dapat membuka perwakilan di Luar Negeri dan lingkungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).Â
Karena BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi Pemerintah di bawah Presiden dan dapat bekerja sama dengan KBRI.
“Jika diamanatkan oleh revisi UU No. 39 Tahun 2004 sebagai penyelenggara Asuransi Perlindungan untuk TKI, BPJS Ketenagakerjaan harus siap,” tegas Poempida dalam keterangan tertulis yang di terima Ke‎daiPena.Com, di Jakarta, Minggu (9/10)
Menurut Poempida dalam konteks coverage perlindungannya, seyogianya disesuaikan dengan apa yang dikerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sekarang, sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS, agar tidak terjadi benturan ruang lingkup tupoksi lembaga BPJS Ketenagakerjaan.
“Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan mengawal proses ini agar terealisasi perlindungan TKI yang lebih memberikan impact,” tukas dia.Â
Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan dipersiapkan untuk mengelola jaminan asuransi TKI di luar negeri, lantaran selama ini banyak TKI yang mengalami masalah dan tak mendapat perlindungan. Di sisi lain, beberapa TKI yang dijamin konsorsium asuransi swasta juga selama ini tak berjalan optimal.
“BPJS Ketenagakerjaan kita minta dia buat kantor di luar negeri tempat TKI. Jadi harap bisa jemput bola, ada 8 juta loh TKI resmi,” ucap Dede.
(Prw/Apit)‎