KedaiPena.Com- Pemerintah sebaiknya fokus memenuhi janjinya menurunkan harga minyak goreng curah hingga stabil di level HET Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg. Hingga saat ini, mengutip hargapangan.id, harga minyak goreng curah masih di level Rp 18.100 per liter.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak menanggapi rencana Menko Maritim dan Investasi (Menkomarinves), Luhut Binsar Panjaitan yang ingin menghapus minyak goreng curah.
Amin meminta LBP begitu sapaan Luhut untuk tidak kontraproduktif dengan melempar wacana baru. Sementara, kata Amin, akar masalahnya belum dituntaskan.
“Penunjukan Menko Luhut, antara lain ditugasi untuk menertibkan harga. Ini sudah dua pekan kok masih saja mahal, malah melempar masalah baru,” kata dia, Rabu,(15/6/2022).
Lebih lanjut Amin mengatakan, model bisnis closed loop melalui aplikasi SIMIRAH (sistem informasi minyak goreng curah) yang dikembangkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu, secara teori sudah bagus. Yang ditunggu saat ini sesungguhnya sikap tegas pemerintah untuk menegakkan aturan, yakni Permendag No 30 tahun 2022, yang mendasari mekanisme SIMIRAH itu.
Amin mendesak pemerintah terbuka mana saja perusahaan produsen CPO, produsen minyak goreng, maupun distributor yang sudah mematuhi Permendag 30/2022 itu.
“Selain itu, apakah sistem distribusi yang menjadi titik lemah perdagangan minyak goreng curah sudah dibenahi?
Menko Luhut juga menjanjikan audit perusahaan produsen CPO, produsen minyak goreng, maupun distributor,” jelas Amin Ak.
Sampai saat ini rakyat maupun DPR menunggu hasil audit tersebut. Hal itu penting untuk memastikan aturan DMO 10 juta ton CPO bisa direalisasikan. Sehingga kebutuhan CPO dalam negeri terpenuhi, stabil pasokannya, dan HET untuk minyak goreng curah terealisasikan.
Selain menjaga stabilitas pasokan dan harga, SIMIRAH juga diharapkan menjaga harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani terjaga. Sehingga petani sawit juga sejahtera, jangan hanya produsen besar saja yang untung.
Amin pun mendesak pemerintah mengutamakan kebutuhan rakyat dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau. Jangan menutupi persoalan yang sebenarnya dengan melempar wacana penghapusan minyak goreng curah.
“Jangan kuras energi rakyat untuk hal-hal yang kontraproduktif. Dari dulu kan akar masalahnya konsistensi dan ketegasan pemerintah menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” tegas Amin.
“Kalau sampai minyak goreng curah dihapus, apakah rakyat miskin harus membeli minyak goreng kemasan yang harganya Rp22.000 – Rp24.000 per liter?. Dimana keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi?,” pungkas Amin.
Laporan: Muhammad Hafidh