KedaiPena.Com- Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Penunjukan ini setelah kepemimpinan daerah di Papua kosong lantaran Gubernur Lukas Enembe ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Wakil Gubernur Klemen Tinal wafat pada 21 Mei 2021 lalu.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat,(13/1/2023), Ridwan terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 1 Januari 2023. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) itu, Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp973.915.592.
Keseluruhan harta Ridwan berupa kas dan setara kas. Dia tercatat tidak memiliki harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Ridwan juga tidak memiliki alat transportasi mesin, surat berharga dan harta bergerak lainnya. Selain itu, Ridwan juga tidak memiliki hutang.
Adapun penunjukan Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Rabu (11/1).
Penunjukan Ridwan juga berdasarkan Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
“Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,”
“Pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,”.
Laporan: Tim Kedai Pena