KedaiPena.Com – Terkait tudingan yang menyebut telah melakukan pemecatan dan melakukan pungli terhadap tenaga kerjanya, pihak PT Mujur Timber melayangkan bantahan.
Humas PT Mujur Timber Januari Sinaga menyebut, pemecatan dua karyawan atas nama Adi Purwanto Lumban Tobing dan Indriadi Situmeang itu adalah keputusan manajemen.
“Pemecatan Purwanto dan Indriadi itu keputusan manajemen. Memang, keduanya terlibat perkelahian bukan di lingkungan perusahaan, tapi di lingkungan perumahan perusahaan,†kata Januari kepada wartawan, Selasa (2/5).
Sementara itu, terkait tudingan pungli, Januari menjelaskan bahwa pemotongan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan perundang-undangan. Serikat pekerja yang berada di internal PT. Mujur Timber juga bernama SPSI yang dipimpin oleh Saleh Amin.
“Pungli tidak ada, seperti dikatakan yang mengaku organisasi resmi itu. Di Indonesia sampai ke Tapteng sudah terjadi dualisme. SPSI di perusahaan ini ketuanya Saleh Amin. Pemotongan Rp5 ribu per karyawan itu sesuai UU ketenagakerjaan dan kesepakatan perusahaan,†kata Januari.
Sebelumnya, puluhan massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sibolga-Tapanuli Tengah (Tapteng) berunjukrasa ke PT Mujur Timber di Jalan Sibolga-Barus, Kecamatan Tapian Nauli.
Dalam tuntutannya, massa yang di koordinir Ketua KSPSI Sibolga-Tapteng Abdul Rahman Sibuea meminta penjelasan manajemen perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu atas pemecatan sepihak dua karyawan di perusahaan itu, tanpa memberikan gaji dan pesangon sesuai yang diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan.
“Adi Purwanto Lumban Tobing dan Indriadi Situmeang yang sudah bekerja selama 6 tahun diberhentikan secara sepihak, hanya karena persoalan di luar manajemen perusahaan. Sah-sah saudara (Manajemen PT Mujur Timber) memecat karyawan, tapi berikan gaji dan pesangon nya. Saudara telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,†kata Rahman.
Selain masalah pemecatan, Rahman juga menuding PT Mujur Timber telah semena-mena terhadap karyawannya, dengan tidak memberikan gaji sesuai UMK 2017, serta diduga melakukan pungli terhadap pekerja dengan modus iuran serikat untuk KSPSI.
“Kami sampaikan bahwa KSPSI tidak pernah ada dua di Tapteng dan kami tidak menerima pungli dari PT Mujur Timber. Sampai hari ini masih terjadi kongkalikong pengutipan uang iuran yang mengatasnamakan serikat kami, nama baik kami telah dicoreng dan kami telah dirugikan,†katanya.
Laporan: Dom