KedaiPena.Com – Partai Demokrat memastikan pernyataan aksi dan gerakan besar penolakan UU Ciptaker, (8/10/2020), diinisiasi dan didanai oleh Partai Demokrat atau Cikeas adalah pernyataan fitnah dan hoax serta tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Ossy Dermawan saat menanggapi upaya fitnah dan hadirnya berita bohong yang dilancarkan oleh akun-akun buzzer mendiskreditkan Demokrat.
“Pernyataan tersebut juga melecehkan kaum buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain yang turun ke jalan, yang murni menyuarakan penolakan UU Ciptaker,” kata Ossy, ditulis, Sabtu, (10/10/2020).
Ossy menegaskan, jika ada pihak-pihak yang melancarkan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar terhadap Partai Demok akan menempuh jalur hukum.
“Bahwa benar Partai Demokrat melakukan penolakan terhadap RUU Ciptaker, sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, tanggal 3 Oktober 2020, dan juga disampaikan dalam Sidang Paripurna tanggal 5 Oktober 2020. Sikap berbeda tersebut merupakan hal biasa dalam demokrasi. Sebagaimana Partai lain juga melakukan hal yang sama di parlemen, dalam konteks dan masalah yang berbeda,” tegas Ossy.
Ossy menegaskan, sikap berbeda menolak UU Ciptaker ini juga tidak hanya dilakukan Demokrat, melainkan juga oleh Ormas seperti NU dan Muhammadiyah, akademisi, LSM, Serikat Buruh dan Organisasi Mahasiswa serta beberapa Kepala Daerah.
Ossy mengungkapkan, sejak minggu sebelumnya partai Demokrat sudah mendapat informasi dari media massa tentang rencana aksi unjuk rasa para buruh dan mahasiswa tanggal.
“Untuk itu DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan Surat kepada para Ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia nomor tanggal 7 Oktober 2020, perihal arahan Ketua Umum kepada seluruh kader Demokrat untuk tidak melakukan provokasi dan pengerahan massa,” papar Ossy.
Ossy menegaskan, hal Ini menjadi bukti bahwa partai Demokrat taat dan patuh pada konstitusi dan mematuhi hukum negara.
“Dalam arahan tanggal 7 Oktober 2020 itu, Ketua Umum juga meminta para anggota DPRD untuk menerima para pendemo di kantor DPRD nya masing-masing, dengan tujuan agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik, sehingga para pendemo tidak melakukan tindakan anarkis karena suaranya tidak tersalurkan,” tegas Ossy.
Ossy memastikan, untuk melanjutkan perjuangan politik kami terkait UU Ciptaker pada, (9/10/ 2020), Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan Surat kepada Ketua DPR RI Nomor FPD.155/DPR.RI/X/2020 perihal permohonan permintaan dokumen RUU cipta kerja.
“Karena pasca disahkannya RUU tersebut menjadi UU, secara resmi Fraksi Partai Demokrat belum mendapatkan dokumen UU Ciptaker yang telah disahkan tersebut. Padahal lazimnya, jika RUU tersebut akan disahkan menjadi UU, setiap Fraksi di DPR RI akan menerima dokumennya,” tegas Ossy.
Namun demikian, kata Ossy, banyak dokumen yang berseliweran di ruang publik namun tidak diketahui mana yang versi finalnya. Padahal, Demokrat berniat untuk mempelajari dokumen final tersebut secara utuh, agar dapat diketahui substansinya secara lengkap dan jelas, pasal per pasal.
“Dengan tujuan untuk tidak membuat chaos informasi yang dapat membingungkan publik sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat pada pemerintah. Bahwa partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah hoax dan penyesatan informasi yang dapat mengancam stabilitas sosial, politik dan keamanan dalam negeri,” tandas Ossy.
Laporan: Muhammad Hafidh