KedaiPena.Com – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Lantamal I) Belawan merespon kabar kekerasan yang diduga dilakukan oknum prajurit TNI AL terhadap warga Dusun V Paluh Hiu, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kadis penerangan Lantamal I Belawan, Mayor Laut (KH) Sahala Sinaga saat dihubungi via seluler, Jumat (10/3) menyebut, di lahan 450 hektar yang menjadi sengketa tersebut, sama sekali tidak ada rumah warga dan tidak ada penduduk yang bermukim disana.
“Disitu tidak ada rumah warga dan penduduk. Jika tidak percaya, ayoklah kita kesana. Biar saya yang menyewa kapal. Sama sama lihat kesana,” kata Sahala.
Dia menceritakan, lahan 450 hektar itu adalah hibah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada Lantamal I Belawan. Sesuai peta bidang tanah No. 11/04/2012 tanggal 10 April 2012 dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, sertifikat Hak pakai No 2 Tahun 2016 dari BPN Pemkab Deli Serdang atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Pertahanan Republik Indonesia adalah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Diperkuat lagi dengan dasar pengukuran dan pemancangan patok tanda batas sebagai bukti  oleh pihak BPN Deli Serdang pada Tahun 2008,  diperkuat dengan sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dengan No. 02.04.24.20.4.00002 Tahun 2012.
Hal tersebut kata Sahala, berbanding terbalik dengan pengakuan salah satu pemilik lahan Ludik Simanjuntak yang mengklaim lahan itu milik mereka sejak tahun 1985 berdasarkan alas hak SK Camat. “Jadi kita dihibahkan tanah 450 hektar dari pemkab Deli Serdang di Tahun 2008,” katanya.
Saat sertifikat keluar dari BPN Deli Serdang tahun 2011, lanjut Sahala, pihaknya malah digugat pihak lawan. “Karena mereka menuntut, kita gak berani melawan karena masih dalam proses. Namun pada saat penggugatan mereka menanami sawit,” katanya.
Menurut Sahala, pihaknya dari Lantamal I Belawan tidak terima, karena sebidang lahan yang masih dalam silang sengketa tidak boleh sama sekali dikelola. Namun tanah itu juga ditempati oleh beberapa orang pekerja lahan. Para pemilik juga mengklaim rumah yang ada diatas lahan adalah milik mereka. Rumah kata Sahala, bukan dibangun oleh warga.
“Itu kita yang bangun. Karena dulu kita bangun posko. Tapi karena belum ada surat, komandan memerintahkan agar tidak diteruskan. Sekarang kita sudah punya sertifikat, mereka menuntut tapi mereka masih disitu. Masa kita instansi yang resmi, kalah dengan seperti itu,” katanya.
Lebih jauh Sahala mengungkapkan, para pekerja yang berada di lahan itu adalah warga asal Pekanbaru. Mereka juga tidak tahu kalau tanah itu masih dalam silang sengketa.
Terkait pengusiran dan pengeboman yang dituduhkan, Sahala menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. “Jadi kalau dibilang ngebom, atau segala macamnya itu tidak benar. Kalau di bom sudah matilah,” ketusnya.
Kalaupun benar kabar yang beredar soal ada rumah di lahan tersebut, Sahala pun mempertanyakan soal IMB dan PBB nya. “Kalau memang benar ada rumah disitu, seharusnya ada IMB dan PBB nya. Kita bisa tanya kecamatan dan kelurahan disana,” katanya.
Diberitakan, salah seorang pemilik lahan Ludik Simanjuntak mengaku ke kalau dia mendapat perlakuan kasar dari sekelompok orang diduga TNI AL saat pengusiran pada Rabu (1/3) lalu. Ludik mengaku ia diangkat keluar dari rumah dan diancam akan dibuang ke laut.
“Saya diangkat mereka. Dan diancam mau dibuang ke laut. Saya bilang sama mereka, saya tidak akan mundur dari rumah itu,” kata pensiunan TNI AD berpangkat Pelda tersebut, Kamis (9/3) kemarin.
Laporan: Iam